SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Gunakan Kunci T, Empat Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi

Gunakan Kunci T, Empat Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo yang didampingi Kasubaghumas Polres Singkawang, AKP Marwin menunjukkan empat tersangka curamor beserta barang bukti sepeda motor di Mapolres Singkawang, Selasa (16/6/2020). 

Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing WN, SY, NG dan anak dibawah umur SA (16) di wilayah hukum Polres Bengkayang setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang pada Senin (16/5/2020).

“Ditangkapnya pelaku curanmor berawal dari informasi bahwa  tersangka berada di Bengkayang, kemudian Satreskrim Polres Singkawang dan Satreskrim Polres Bengkayang melakukan pengembangan dan menemukan lima unit motor dimana lokasi pencuriannya berada di Kota Singkawang,” ujar Kasatresrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (16/5/2020).

Tiga kejadian tersebut, kata Tri Prasetiyo, diantaranya pada Januari 2020, dan dua kejadian lainnya pada Mei 2020. Sedangkan lokasi kejadian diantaranya di Jl Veteran, Jalan Sagatani dan Jalan arah Bengkatang, Kecamatan Singkawang Timur.

Tri Prasetiyo menegaskan dari keempat pelaku itu, pelaku utama atau pemetik diantaranya WN, warga Bengkayang melakukan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan WN.

Untuk tersangka lainnya termasuk SA (16) anak dibawah umur perannya hanya pengantar saja atau membantu pelaku utama. “Motor ini dicuri di Singkawang dan dijual di Bengkayang,” katanya.

Dia menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, yang pastinya saat melakukan aksinya pelaku melihat motor dalam kondisi terparkir dan dilihat dalam kondisi aman saat melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T.

Perwira dengan tiga balok di pundaknya ini menegaskan pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tri Prasetiyo mengimbau agar pemilik kendaraan terutama kendaraan roda dua, agar selalu mengunci kendaraannya dan diparkirkan di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda dan ditambah dengan alarm pada kendaraannya.

Penulis : Tim Liputan

Editor   : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan