Komisi Informasi Kalbar: Publik Berhak Akses Data hingga Lingkungan Hidup
Pontianak (Suara Kalbar)– Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak dasar masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Hal ini disampaikan dalam sesi workshop Kolase Jurnalis Camp (KJC) 2025 yang digelar di Kampung Caping, Pontianak, Sabtu (23/8/2025) lalu.
Dalam paparannya, Lufti menjelaskan bahwa Komisi Informasi hadir berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran lembaga ini bertujuan untuk memastikan akses masyarakat terhadap informasi dari badan publik, yang selama ini kerap tertutup atau tidak transparan.
“Secara yuridis, tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Tapi lebih luas dari itu, kami hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam akses informasi,” jelas Lufti.
Lufti menekankan bahwa badan publik, termasuk di tingkat desa, wajib membuka informasi yang berkaitan dengan anggaran, aset, hingga dokumen lingkungan hidup, karena semua badan publik yang menggunakan anggaran negara—baik dari APBN maupun APBD—terikat dengan prinsip keterbukaan.
“Desa juga termasuk badan publik. Artinya, masyarakat berhak tahu soal anggaran, aset desa, bahkan dokumen-dokumen lingkungan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa permintaan informasi lingkungan di Kalbar cukup tinggi, mulai dari data hak guna usaha (HGU), dokumen anggaran lingkungan, hingga profil keanekaragaman hayati. Menurutnya, informasi-informasi tersebut seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh publik sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan sumber daya alam.
Lufti menjelaskan mekanisme pengajuan informasi kepada badan publik cukup sederhana. Pemohon bisa mengajukan permintaan secara tertulis maupun lisan. Badan publik wajib merespon dalam 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan selama 7 hari. Jika tidak direspons, pemohon bisa mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari, dan jika masih tidak ditanggapi, sengketa bisa dibawa ke KI.
“Kami akan memanggil kedua pihak dan menggelar sidang terbuka. Putusan Komisi Informasi juga terbuka dan bisa dilanjutkan ke pengadilan jika salah satu pihak tidak puas,” katanya.
Dalam lima tahun terakhir, Kalbar mencatat jumlah sengketa informasi yang relatif kecil, hanya sekitar 5–20 kasus per tahun. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengahnya terkait sengketa lahan dan permintaan data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lufti menyebut bahwa dibandingkan daerah lain, jumlah perkara di Kalbar termasuk rendah. Tahun lalu hanya sembilan sengketa, dan hingga Agustus tahun ini baru tercatat lima kasus.
Lufti menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya menyangkut akuntabilitas anggaran, tapi juga berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk tahu—khususnya soal kebijakan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan mereka secara langsung.
“Informasi publik adalah hak dasar. Dengan keterbukaan, masyarakat bisa ikut mengawasi, dan badan publik lebih transparan menjalankan tugasnya,” tegas Lufti.






