SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Tanggapi Soal Royalti Musik, Manjakani Sebut Harus Transparan

Tanggapi Soal Royalti Musik, Manjakani Sebut Harus Transparan

Musisi asal Pontianak, Kalbar, Manjakani. [SUARAKALBAR.CO.ID/Ig:manjakanimusic]

Pontianak (Suara Kalbar) – Salah satu musisi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Manjakani, menyoroti polemik kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di ruang publik.

Band lokal ini mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut. Vokalis Manjakani, Muhammad Taufan, mengatakan aturan ini sangat membantu band-band kecil atau musisi lokal di daerah.

“Aku sangat mendukung keputusan ini. Ini tentu sangat membantu teman-teman musisi, apalagi band lokal seperti di Kalbar ini, pasti mereka akan terbantu,” ujar Taufan saat ditemui pada Jumat (08/08/2025).

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebutkan wacana pembagian royalti dari program tersebut. Selain didistribusikan kepada musisi, setidaknya 20 persen dari total royalti akan dialokasikan untuk biaya operasional LMKN.

Menanggapi hal ini, Taufan menekankan bahwa pendistribusian royalti harus jelas dan transparan. Ia sepakat sebagian dana diberikan untuk operasional LMKN, namun menegaskan pentingnya sosialisasi yang merata dan mekanisme distribusi yang terbuka.

“Aku sangat mendukung keputusan ini, tapi sosialisasinya harus jelas, distribusi royaltinya juga harus transparan. Harapannya ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang bermain-main, karena kita bicara uang yang sangat besar,” jelasnya.

Taufan mengingatkan bahwa jika program ini tidak dijalankan dengan baik, maka berpotensi menjadi ladang basah untuk penyelewengan dana.

“Ini bakal jadi ladang basah untuk korupsi kalau implementasinya tidak transparan dan tidak jelas. Harapannya mereka bisa menjalankan ini dengan baik dan transparan,” ucapnya.

Hingga kini, kata Taufan, dinas terkait belum melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Ia berharap sosialisasi dapat menjangkau seluruh pemilik usaha, seperti kafe dan hotel, agar memahami kewajiban ini. “Mudah-mudahan ketika sosialisasi terus berjalan, pihak kafe dan hotel bisa mengerti dengan kondisi ini. Karena memang dari dulu hak cipta, hak royalti, dan hak moral sudah diberlakukan, sudah tertulis di Undang-Undang, dan kita baru mau menerapkannya,” tegasnya.

Terkait mekanisme perhitungan royalti, diketahui tarif untuk pemutaran musik di kafe akan dihitung per kursi atau meja, mulai dari Rp60 ribu hingga Rp150 ribu.

Ia menilai penerapan aturan ini akan rumit dari sisi pemantauan, mengingat LMKN berencana melakukan pengawasan secara door to door.

“Menurutku ini bakal rumit kalau pemantauannya door to door, tapi belum tahu juga detail sosialisasinya seperti apa. Besok sepertinya dinas bakal sosialisasi,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Taufan menyarankan pemerintah untuk bekerja sama dengan platform musik digital seperti Spotify, agar proses pembayaran royalti lebih praktis.

“Kenapa pemerintah nggak kerja sama dengan Spotify saja, kan lebih mudah. Jadi bisa bayar langsung di sana. Kita lihat saja nanti ke depannya, semoga bisa berjalan dengan baik dan transparan,” pungkasnya.

Penulis: Meriyanti

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play