Pemkot Pontianak Dukung Industri Halal dengan Raperda Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk
Pontianak (Suara Kalbar) — Pemerintah Kota Pontianak bergerak cepat (gercep) dalam memperkuat industri halal di daerahnya melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. Langkah ini mendapat sambutan positif dari Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama Kalimantan Barat.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan Raperda yang berlangsung di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rabu (30/7/2025). Dalam forum itu hadir perwakilan Satgas Halal, jajaran Pemerintah Kota Pontianak, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Alhamdulillah hari ini Satgas Halal bersama Pemerintah Kota Pontianak bisa duduk bersama untuk membahas Raperda tentang Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal,” ujar Didi Darmadi, anggota Satgas Halal Kementerian Agama Kalbar sekaligus Dosen IAIN Pontianak.
Menurut Didi, keberadaan Raperda ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis yang sebelumnya diinisiasi oleh DPRD Kota Pontianak. Pembaruan ini diperlukan guna menyesuaikan dengan dinamika terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Didi menambahkan, pengusulan Raperda ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkot Pontianak dalam mendukung ekosistem halal yang inklusif dan kompetitif, terutama sebagai kota tujuan wisata dan perdagangan di Kalimantan Barat.
“Langkah ini sebagai komitmen bersama untuk memperkuat regulasi dan mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Pontianak,” tegasnya.
Ia juga berharap Raperda ini segera dirampungkan dan dibahas bersama DPRD Kota Pontianak, agar pelaksanaannya bisa segera didukung dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Wali Kota Pontianak.
“Walaupun kami tahu, Pemkot Pontianak sangat mendukung kegiatan halal bagi pelaku usaha di kota ini, tapi legalitas formal tetap penting agar program dapat dieksekusi secara efektif di lapangan,” ujar Didi yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Kalbar.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Pontianak, akan semakin mudah dalam memperoleh sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional.
Penulis: Lidia/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





