Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Desak Revisi Menyeluruh RUU KUHAP yang Dinilai Langgar Prinsip HAM
Pontianak (Suara Kalbar) – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses dan substansi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan, perlindungan HAM, dan partisipasi publik yang substansial.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat (25/7/2025), Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai bahwa pembahasan RUU KUHAP berjalan tergesa-gesa dan minim transparansi. Pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya dalam waktu dua hari (9–10 Juli 2025) dinilai mencerminkan kurangnya kedalaman analisis dan partisipasi bermakna dari berbagai pihak, termasuk akademisi.
“Proses penyusunan RUU ini tidak transparan. Draf yang muncul pada awal Februari 2025 tidak jelas asal-usulnya, dan banyak akademisi mengaku hanya dijadikan pajangan dalam prosesnya,” tegas perwakilan Majelis.
Majelis juga menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Di antaranya adalah:
Masa penangkapan melebihi standar HAM internasional, dengan potensi penahanan hingga 7 hari.
Penghapusan pembatalan status tersangka akibat kekerasan, menghilangkan sanksi bagi aparat yang menyiksa.
Alasan penahanan yang subyektif, serta dihapusnya kewajiban izin pengadilan dalam penahanan dan penggeledahan.
Penggunaan saksi mahkota dan pengakuan bersalah di tingkat penyidikan tanpa jaminan akuntabilitas.
Penyadapan dan investigasi khusus tanpa izin pengadilan, membuka ruang besar bagi pelanggaran hak warga negara.
Majelis juga menilai pengaturan mengenai perlindungan korban masih lemah. RUU KUHAP belum mengatur secara memadai mengenai Victim Impact Statement (VIS), kompensasi kepada korban, dan pengakuan hukum terhadap saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC). Padahal, pendekatan berorientasi korban sangat penting dalam sistem peradilan modern.
Selain itu, sejumlah pasal seperti pengambilan sampel tubuh tanpa izin pengadilan dan pemblokiran aset berdasarkan situasi mendesak yang ditentukan secara subyektif oleh penyidik turut dikecam karena membuka ruang kesewenang-wenangan.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan empat sikap resmi terhadap proses pembahasan RUU KUHAP:
Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk melibatkan publik secara partisipatif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Menekankan pentingnya pembaruan KUHAP untuk memperkuat prinsip due process of law dan presumption of innocence, bukan sebaliknya.
Mendorong seluruh elemen masyarakat sipil untuk aktif mencermati proses pembahasan RUU KUHAP yang dinilai akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, termasuk kebebasan berekspresi dan akademik.
Menegaskan bahwa reformasi KUHAP sangat penting, namun harus dilakukan secara substansial dan bukan terburu-buru agar menghasilkan sistem hukum pidana yang adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
“RUU KUHAP yang terburu-buru ini sangat berpotensi melemahkan sistem demokrasi dan melanggar UUD 1945 serta perjanjian HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” tegas Majelis.
Sebagai penutup, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menegaskan bahwa hanya melalui reformasi hukum yang partisipatif dan menjunjung tinggi keadilan serta HAM, Indonesia dapat memiliki KUHAP yang berdaya lindung dan bermartabat.
Sumber: Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






