SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Bupati Kubu Raya Desak Kemenag Beri Sanksi Tegas dan Tanggung Biaya Pendidikan Siswa Korban Video Viral

Bupati Kubu Raya Desak Kemenag Beri Sanksi Tegas dan Tanggung Biaya Pendidikan Siswa Korban Video Viral

Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat melaksanakan sidak kesalah satu Mts yang berada di Kabupaten Kubu Raya usai Viralnya salah seorang siswa tak mampu (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, kembali menegaskan sikap tegasnya terkait insiden video viral yang melibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayahnya. Ia meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum tenaga pendidik yang terlibat dalam kejadian tersebut.

‎“Saya juga minta kepada Kemenag, karena ini kewenangan Kementerian Agama, yang bisa memberikan sanksi atau teguran adalah Bapak Kepala Kantor Kemenag,” tegas Sujiwo dalam pernyataannya, usai menyelesaikan proses mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, Rabu (23/07/2025).

‎Bupati Sujiwo menekankan pentingnya langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lembaga pendidikan, khususnya madrasah.

‎“Dengan kejadian ini, saya sebagai kepala daerah memohon kepada Bapak Kakan Kemenag supaya hal seperti ini tidak terjadi kembali. Harus ada sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan hal yang tidak baik dan tidak terpuji,” ujarnya.

‎Ia juga menggarisbawahi bahwa meskipun madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan bersifat swasta serta mandiri, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap memiliki tanggung jawab moral karena siswa-siswanya adalah warga daerah setempat.

‎“Kami menyadari bahwa sekolah swasta, khususnya madrasah, itu mandiri. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hukumnya sunnah untuk mengurus madrasah, sedangkan yang wajib adalah sekolah negeri. Tapi ingat, yang sekolah itu anak Kubu Raya, maka saya harus hadir,” jelasnya.

‎Sujiwo juga menyoroti praktik-praktik yang tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan, seperti penahanan rapor atau penyebaran video terhadap siswa yang tidak mampu membayar iuran sekolah.

‎“Memang tidak dibenarkan kalau ada yang tidak mampu membayar, lalu dilakukan penahanan rapor, atau bahkan direkam dan videonya dikirim. Itu tidak dibenarkan bukan hanya di madrasah ini, tapi juga berlaku untuk madrasah lain, sekolah negeri lain, dan sekolah swasta lainnya di Kubu Raya,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepeduliannya terhadap siswa yang terdampak, Sujiwo menyatakan siap menanggung biaya siswa-siswa yang kesulitan secara ekonomi. Ia bahkan akan menggunakan dana pribadi untuk membantu.

‎“Dengan pertimbangan itu, anak-anak yang menunggak di sini akan saya bantu, akan saya bayar dengan sedekah pribadi. Sudah saya minta untuk didata siapa saja yang tidak mampu, karena saya tahu sekolah juga sangat membutuhkan uluran itu,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa siswa yang menjadi korban dalam video tersebut telah dipindahkan ke pondok pesantren, dan seluruh biaya pendidikan akan menjadi tanggung jawab pribadi Bupati.

‎“Termasuk anak ini, sudah saya pindahkan ke pondok pesantren saya dan saya yang akan bertanggung jawab untuk biayanya,” pungkas Sujiwo.

‎Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan