SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Penerbitan Dua Akta Lahir Terkait Kasus Perdagangan Bayi, Lahir di Dua Rumah Sakit di Pontianak

Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Penerbitan Dua Akta Lahir Terkait Kasus Perdagangan Bayi, Lahir di Dua Rumah Sakit di Pontianak

Kadisdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani.[SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suyani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua akta kelahiran dari tiga yang diajukan untuk dikalrifikasi, yang diketahui berkaitan dengan pengungkapan kasus perdagangan bayi internasional oleh Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Erma menjelaskan bahwa klarifikasi telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada petugas Disdukcapil Kota Pontianak pada tanggal 11 Juli 2025 lalu di Polda Kalimantan Barat. Klarifikasi tersebut menindaklanjuti temuan Polda Jawa Barat yang menemukan beberapa akta kelahiran bayi diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara.

“Dari klarifikasi itu, memang ditemukan ada tiga akta kelahiran yang diduga diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Setelah kami periksa, dua akta kelahiran di antaranya telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” ujar Erma.

Ia menambahkan bahwa dua akta kelahiran tersebut telah memenuhi semua persyaratan administratif, seperti fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan orang tua, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, serta formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap. Sebelum diterbitkan, pihak Disdukcapil juga telah melakukan klarifikasi langsung dengan rumah sakit terkait.

“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kedua bayi memang benar dilahirkan di fasilitas kesehatan, satu di Rumah Sakit Mitra Medika dan satu lagi di Rumah Sakit Anugerah. Surat keterangan lahir mereka sah dan terdaftar, sehingga akta kelahirannya kami terbitkan,” jelasnya.

Namun, untuk satu berkas lainnya, Disdukcapil Kota Pontianak menolak menerbitkan akta kelahiran karena ditemukan ketidaksesuaian data. Dari hasil klarifikasi, surat keterangan lahir yang diajukan ternyata tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat, tempat yang diklaim sebagai lokasi kelahiran. Lebih lanjut, tanda tangan dalam surat keterangan tersebut juga bukan milik petugas resmi dari puskesmas tersebut.

“Satu berkas tidak kami proses karena surat keterangannya tidak sah. Berdasarkan hasil klarifikasi, bayi tersebut tidak tercatat melahirkan di Puskesmas Gang Sehat dan bidan yang menandatangani juga bukan petugas dari sana. Maka, akta kelahiran tidak dapat diterbitkan,” tegas Erma.

Erma menyatakan bahwa Disdukcapil hanya akan menerbitkan dokumen kependudukan apabila seluruh syarat terpenuhi dan kebenaran datanya telah diverifikasi. Ia juga menegaskan bahwa instansinya tidak bisa menolak penerbitan dokumen jika semua prosedur dan dokumen telah sesuai.


Penulis:
Fajar Bahari

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan