SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Seleb Disebut Langgar Hak Cipta, Pengusaha Klarifikasi Soal Karaoke yang Dikira Milik Ayu

Disebut Langgar Hak Cipta, Pengusaha Klarifikasi Soal Karaoke yang Dikira Milik Ayu

Nama Ayu Ting Ting tengah ramai disorot terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti. (Instagram.com/@ayutingting92)

Jakarta (Suara Kalbar)- Nama pedangdut Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah disebut-sebut terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti lagu oleh pencipta lagu asal Indonesia Timur, Usman Hitu. Laporan tersebut menyasar sebuah tempat karaoke di kawasan Margonda, Depok, yang awalnya dikira milik Ayu.

Namun, fakta terbaru mengungkap bahwa tempat karaoke tersebut ternyata dimiliki oleh Rico Hidros, seorang pengusaha asal Sulawesi.

“Kita ikuti aturan pemerintah, legalitas kita jelas semenjak 2016. Bayar semua hak-hak penyanyi dan pencipta lagu itu semua lewat LMKN. Dapat somasi kayak begini, kaget sih. Kita sudah menunaikan kewajiban secara resmi,” jelas Rico, dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi, Rabu (16/7/2025).

Merespons masalah ini, Rico akan meminta pendampingan kepada pihak LMKN.

“Rencananya Rabu (16/7/2025) ini saya mau minta solusi dan pendampingan ke LMKN, kan kita kalau enggak bayar royalti itu disegel loh. Intinya, segala cek keabsahan pemilik lagu, penyanyi itu semua LMKN yang mengecek,” tandasnya.

Sebagai informasi, Usman Hitu, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada kafe Ayu Ting Ting di Depok, Margonda pada Sabtu (12/7/2025), dengan batas waktu tanggapan selama 3×24 jam. Pihak Usman Hitu menegaskan, pemutaran lagu dilakukan bukan melalui platform terbuka seperti YouTube, melainkan lewat sistem karaoke internal yang dikomersialkan.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan