Warung Tradisional Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Skema Terbaru BPJPH
Jakarta (Suara Kalbar) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah merancang skema sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha warung makan tradisional, seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda, dan warung Padang. Program ini akan menggunakan mekanisme self declare atau pernyataan mandiri guna memperkuat daya saing pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di sektor kuliner.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi UMK yang selama ini mengalami kendala administratif dan biaya.
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujar Haikal dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ia menyebutkan hingga kini masih banyak warung makan tradisional yang belum tersertifikasi, berbeda dengan restoran besar—terutama yang berasal dari luar negeri—yang justru telah lebih dahulu mengantongi sertifikasi halal.
Upaya ini juga menjadi tindak lanjut dari kerja sama antara BPJPH dan dua komunitas pelaku usaha, yakni Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kolaborasi tersebut, BPJPH akan meningkatkan literasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi kalangan pelaku warung makan.
Menurut Haikal, pemilik usaha perlu menyadari bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal regulasi, tapi juga bagian dari pengembangan usaha yang lebih profesional dan dipercaya konsumen.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” jelasnya.
“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” imbuh Haikal.
Selama ini, proses sertifikasi halal untuk warung makan dilakukan lewat jalur reguler, yang mengharuskan produk diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun ke depan, BPJPH akan menyederhanakan mekanisme tersebut dengan memberikan pendampingan langsung oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan tanpa biaya.
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” pungkas Haikal.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




