Sejarah Hukum Pulau Pengikik dan Perjanjian 1857: Perjanjian Taklukan Bukan Penegasan Batas Administrasi Kolonial Belanda
Oleh: Siti Helga Janottama – Juru Bicara LSM Mempawah Berani
PERJANJIAN tanggal 1 Desember 1857 antara Pemerintah Belanda dan Sultan Lingga, Riau, serta Onderhoorigheden (daerah-daerah kekuasaan/tundukan) merupakan bagian dari kebijakan kolonial Belanda untuk mengatur kekuasaan lokal di kawasan timur Sumatra dan perairan sekitarnya.
Perjanjian ini ditindaklanjuti dengan Besluit (Keputusan Pemerintah Hindia Belanda) tanggal 9 Februari 1858 No. 3, dan laporan resmi ke pemerintah Inggris melalui kabinet St. James pada 24 April 1866, menunjukkan nilai geopolitik perjanjian ini di kawasan Asia Tenggara.
Dalam perjanjian ini disebutkan pengakuan wilayah kekuasaan Sultan atas pulau-pulau seperti Lingga, Bintan, Tambelan, Anambas, dan Natuna. Akan tetapi, tidak disebut secara eksplisit nama Pulau Pengikik dalam kutipan naskah utama tersebut.
Namun, dalam tradisi lisan dan klaim masyarakat Tambelan, disebutkan bahwa Pulau Pengikik merupakan salah satu dari 39 pulau yang tercantum dalam daftar wilayah kekuasaan Tambelan, yang tunduk kepada Sultan Lingga.
Hal ini diklaim berdasarkan naskah perjanjian versi lokal atau daftar lampiran yang tidak ditampilkan secara lengkap dalam kutipan dokumen resmi yang beredar.
ANALISIS HUKUM
I. Hukum Internasional dan Kolonial
Dalam praktik hukum kolonial Belanda, wilayah-wilayah onderhoorigheden dijabarkan secara administratif dalam bentuk residentie dan afdeeling. Pulau Pengikik secara administratif tidak pernah tercatat dalam Residentie Riouw en Onderhoorigheden, melainkan dalam Residentie Westerafdeeling van Borneo yang meliputi daerah Kalimantan Barat.
Referensi Kolonial:
Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië (berbagai edisi 1860–1930)
Arsip Nasional Belanda, peta Hindia Belanda (Topographische Dienst Batavia)
Dengan demikian, meskipun perjanjian menyebut sejumlah pulau dalam kekuasaan Sultan Riau-Lingga, Pulau Pengikik tidak masuk dalam wilayah hukum yang secara administratif tunduk pada Sultan Lingga-Riau dalam sistem kolonial.
II. Hukum Tata Negara Republik Indonesia
Pasca kemerdekaan, wilayah Indonesia ditata ulang berdasarkan sejumlah undang-undang darurat dan pengaturan administratif.
Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957, dan selanjutnya UU No. 61 Tahun 1958, membentuk Provinsi Riau dari wilayah bekas keresidenan Riau, termasuk Kepulauan Riau.
Berdasarkan dokumen yang tampilkan, Provinsi Riau saat itu terdiri atas Kampar, Bengkalis, Indragiri, Kepulauan Riau, dan lain-lain. Tidak disebut adanya Pulau Pengikik.
Sementara itu, Pulau Pengikik secara administratif lebih dekat dengan wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Sambas atau Ketapang, dan masuk dalam Afdeeling Pontianak pada zaman kolonial.
III. Hukum Administrasi Negara dan Sengketa Wilayah
Saat ini, Pulau Pengikik menjadi obyek sengketa perbatasan administratif antara Provinsi Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau, terutama sejak ditetapkannya Pasal 20 Ayat (8) Perda Nomor 19 Tahun 2007 oleh Pemprov Kepri, yang menyebut batas timur wilayah Kepri hingga Pulau Datok.
Akan tetapi, Pulau Pengikik secara faktual terletak di sisi barat daya Pulau Datok, dan lebih dekat secara geografis dan administratif dengan Kalimantan Barat.
Pemprov Kalimantan Barat dalam pemberitaan (Pontianak Post dan Antara, 2025) telah:
Menelusuri arsip Belanda,
Mengkaji ulang dokumen kolonial,
Melibatkan ahli sejarah dan hukum untuk memperkuat klaim bahwa Pulau Pengikik secara historis dan administratif berada di bawah Kalimantan Barat.
REFERENSI
1. Dokumen Sejarah
Contract met den Sulthan van Lingga, Riouw en Onderhoorigheden dd 1 December 1857, diterbitkan dalam Nederlandsch-Indische Staatsbladen (1858 No. 3)
Besluit van Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië (9 Februari 1858)
Laporan ke Inggris melalui Kabinet St. James (depeche 24 April 1866)
2. Pustaka Kolonial
Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië, Batavia, 1865–1930
Topographische Kaart Residentie Riouw dan Residentie Westerafdeeling van Borneo (Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde)
3. Peraturan Perundang-undangan RI
UU Darurat No. 19 Tahun 1957
UU No. 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Riau
UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
Perda Provinsi Kepri No. 19 Tahun 2007, Pasal 20 ayat (8)
4. Sumber Kontemporer
Batam Pos, 2025. “Tokoh Tambelan: Pulau Pengikik masuk Wilayah Tambelan”
Pontianak Post, 2025. “Pemprov Kalbar Telusuri Bukti Kepemilikan Pulau Pengikik”
Jawa Pos Group, 2025. “Sengketa Wilayah: Kalbar vs Kepri”
KESIMPULAN
Pulau Pengikik tidak secara eksplisit masuk dalam teks resmi perjanjian 1857, namun klaim masyarakat Tambelan menyebutnya sebagai pulau ke-39 dalam daftar lampiran wilayah Tambelan.
Namun, secara administrasi kolonial dan hukum tata negara modern, Pulau Pengikik secara historis berada dalam wilayah Kalimantan Barat.
Klaim Kepri atas dasar perjanjian 1857 harus diuji lebih lanjut dengan dokumentasi lengkap, termasuk lampiran perjanjian dan peta administratif saat itu. Hingga dokumen lampiran tersebut dibuktikan secara hukum dan historis, klaim Kalimantan Barat tetap memiliki dasar yang kuat.
Berdasarkan kutipan dari buku “Sejarah Masa Revolusi Fisik Daerah Riau” terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta isinya di halaman 5 yang Anda tampilkan, terlihat ketidaksesuaian narasi geografis dalam dokumen sejarah ini jika dibandingkan dengan Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 19 Tahun 2007 yang menyebut batas timur wilayah Kepri hingga “Pulau Datok”.
Narasi dan Analisis Historis-Yuridis
1. Narasi Geografis dalam Buku Sejarah
Dalam buku Sejarah Masa Revolusi Fisik Daerah Riau, secara eksplisit disebutkan batas wilayah geografis Provinsi Riau saat itu (pasca UU Darurat No. 19/1957 dan UU No. 61/1958) sebagai berikut:
Timur: berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Malaysia Timur
Ini mengindikasikan bahwa pulau-pulau yang berada di timur laut Provinsi Riau (seperti Tambelan, Natuna, Anambas, bahkan Pulau Pengikik) secara historis berseberangan atau bertetangga langsung dengan Kalimantan Barat, bukan justru menyebut Pulau Datok sebagai batas timur.
2. Analisis Tata Negara dan Administrasi Wilayah
a. Ketepatan Narasi Buku Sejarah
Buku ini disusun oleh otoritas negara (Depdikbud), dan didasarkan pada fakta sejarah administrasi saat itu. Narasi tersebut mengonfirmasi bahwa batas timur Riau (dan kini Kepri) secara historis memang berhadapan langsung dengan Kalimantan Barat, bukan dibatasi oleh Pulau Datok (yang secara geografis berada di dalam Kepulauan Tambelan).
b. Kontradiksi dengan Perda Kepri No. 19 Tahun 2007
Pasal 20 ayat (8) Perda Provinsi Kepri Nomor 19 Tahun 2007 menyebutkan bahwa batas timur wilayah Kabupaten Bintan adalah sampai Pulau Datok. Namun Pulau Pengikik—yang saat ini disengketakan—terletak di sebelah barat daya Pulau Datok, lebih dekat ke Kalimantan Barat.
Maka, klaim berdasarkan Perda ini bertentangan dengan dokumen sejarah nasional seperti buku ini yang menegaskan bahwa batas timur Kepri dahulu adalah Kalimantan Barat.
3. Implikasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara
Aspek Penjelasan
Sejarah Administrasi Buku menyebut bahwa wilayah Provinsi Riau (dan Kepri saat ini) berbatasan langsung di timur dengan Kalbar, bukan Pulau Datok.
Peraturan Perundangan (1957–1958) UU Darurat No. 19/1957 dan UU No. 61/1958 tidak menyebut batas ke arah Pulau Datok, tapi wilayah Kepulauan secara umum.
Posisi Pulau Pengikik Letaknya dekat Kalbar, dan tidak disebut sebagai bagian eksplisit wilayah Kepri atau Riau berdasarkan sejarah kolonial maupun nasional.
Perda Kepri 2007 Menyebut batas sampai Pulau Datok, menimbulkan kontradiksi dengan narasi sejarah.
Referensi Yuridis dan Historis
1. UU Darurat No. 19 Tahun 1957 – tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Riau
2. UU No. 61 Tahun 1958 – Penetapan Provinsi Riau
3. Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 19 Tahun 2007, Pasal 20 ayat (8)
4. Buku: Sejarah Masa Revolusi Fisik Daerah Riau, Depdikbud, cet. 1983, hlm. 5
5. Peta Historis Hindia Belanda, Topographische Dienst Batavia (1900–1930)
6. Wawancara dan klaim masyarakat Tambelan (Batam Pos, 2025)
7. Pemberitaan Kalbar: Pontianak Post, 2025 tentang penelusuran bukti historis Pulau Pengikik oleh Pemprov Kalbar
Kesimpulan
Dengan mengacu pada narasi resmi buku sejarah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, terbukti bahwa:
Batas wilayah Provinsi Riau secara historis memang bersentuhan langsung dengan Kalimantan Barat, bukan sekadar dibatasi oleh Pulau Datok.
Klaim Kepri atas Pulau Pengikik berdasarkan Perda No. 19/2007 tidak sejalan dengan dokumen sejarah nasional.
Secara historis dan administratif, Pulau Pengikik lebih dekat dan relevan sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Barat.
Status Wilayah Pulau Pengikik dalam Konteks Sejarah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau
1. Latar Belakang Historis Pembentukan Provinsi Riau
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Provinsi Riau sebagai pemekaran dari Sumatera Tengah. Pada awalnya, ibukota Provinsi Riau berada di Tanjung Pinang, dan kemudian dipindahkan ke Pekanbaru pada tahun 1960.
Dalam buku “Sejarah Masa Revolusi Fisik Daerah Riau” yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dijelaskan bahwa Provinsi Riau terdiri atas dua kawasan utama, yaitu:
1. Riau Daratan (wilayah Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dsb.), dan
2. Riau Kepulauan (pulau-pulau di Laut Cina Selatan dan Selat Malaka seperti Lingga, Bintan, Natuna, dan Anambas).
Halaman 5 buku ini menyebut secara eksplisit bahwa luas wilayah Provinsi Riau saat itu mencapai 271.092 km², terdiri dari luas daratan 94.562 km² dan laut sekitar 176.530 km², dengan panjang garis pantai mencapai 1.800 km.
2. Pernyataan Batas Wilayah
Kalimantan Barat sebagai Batas Timur
Yang menjadi sangat penting dalam konteks konflik batas wilayah saat ini adalah penegasan batas wilayah Provinsi Riau sebagaimana disebut dalam buku tersebut:
Secara geografis Riau berbatasan dengan:
Barat: Propinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Timur
Utara: Selat Malaka, Singapura dan Laut Cina Selatan
Selatan: Provinsi Jambi dan Selat Karimata
Timur: Propinsi Kalimantan Barat dan Malaysia Timur”
(Halaman 5, Sejarah Masa Revolusi Fisik Daerah Riau)
Pernyataan ini menegaskan bahwa batas timur Provinsi Riau adalah Kalimantan Barat dan Malaysia Timur, bukan pulau-pulau kecil seperti Pulau Datok atau Pulau Pengikik, yang secara geografis terletak di perairan antara Kalbar dan Kepulauan Tambelan (Bintan).
3. Kontradiksi dengan Perda Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 19 Tahun 2007
Dalam Pasal 20 Ayat (8) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 19 Tahun 2007, disebutkan:
“Batas wilayah timur Kabupaten Bintan adalah sampai ke Pulau Datok.”
Namun, berdasarkan fakta geografis:
Pulau Pengikik terletak di barat daya dari Pulau Datok.
Pulau ini lebih dekat secara administratif dan historis dengan Kalimantan Barat, dan masuk wilayah Afdeeling Westerafdeeling van Borneo dalam sistem kolonial Hindia Belanda.
Tidak ada dokumen kolonial maupun nasional yang secara eksplisit memasukkan Pulau Pengikik dalam wilayah Kesultanan Riau-Lingga atau administrasi Kepulauan Riau.
Dengan demikian, Perda Kepri 19/2007 menimbulkan kontradiksi dengan narasi sejarah nasional dan fakta geografi, karena batas wilayah provinsi tidak bisa ditentukan secara sepihak melalui peraturan daerah, apalagi jika bertentangan dengan dokumen historis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
4. Analisis Hukum Tata Negara
Dalam konteks hukum tata negara, batas wilayah antar provinsi diatur oleh:
1. Undang-Undang Pembentukan Provinsi, seperti:
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 dan UU No. 61 Tahun 1958 untuk Provinsi Riau,
UU No. 25 Tahun 2002 untuk Provinsi Kepulauan Riau.
2. Penegasan batas wilayah antar-provinsi secara resmi dan legal hanya dapat dilakukan melalui:
Peraturan Pemerintah, bukan Perda.
Atas dasar pemetaan ulang, kajian historis-geografis, dan koordinasi antar-provinsi.Oleh karena itu, jika Perda Kepri No. 19 Tahun 2007 menyebut batas wilayah timur hingga Pulau Datok, maka hal ini:
Bertentangan dengan narasi sejarah nasional yang menyatakan batas timur Kepri adalah Kalimantan Barat.
Bertentangan dengan prinsip legalitas dalam tata negara, karena daerah tidak boleh menetapkan batas wilayah lintas-provinsi secara sepihak.
5. Posisi Pulau Pengikik: Sejarah dan Administrasi
a. Secara historis dan administratif:
Pulau Pengikik tidak pernah disebut dalam dokumen resmi Hindia Belanda sebagai bagian dari Residentie Riouw en Onderhoorigheden.
b. Lebih dekat secara geografis dan administratif dengan wilayah Kalimantan Barat.
c. Masuk dalam wilayah kekuasaan tradisional Kesultanan Pontianak dan Afdeeling Pontianak.
d. Dalam banyak peta kolonial, Pulau Pengikik terletak di sebelah timur daya Tambelan dan sebelah barat Pulau Datok, mengarah ke pantai barat Kalimantan.
KESIMPULAN
1. Buku “Sejarah Masa Revolusi Fisik Daerah Riau” secara tegas menyatakan bahwa batas timur Provinsi Riau (dan kini Kepulauan Riau) adalah Provinsi Kalimantan Barat, bukan Pulau Datok atau pulau lain yang dijadikan titik referensi sepihak.
2. Pulau Pengikik tidak disebut dalam sejarah sebagai bagian dari Riau atau Kepulauan Riau, baik dalam buku sejarah nasional, peta kolonial, maupun peraturan pusat.
3. Perda Kepri No. 19 Tahun 2007 bertentangan dengan fakta sejarah, hukum tata negara, dan prinsip legalitas administrasi wilayah.
4. Maka, klaim Provinsi Kalimantan Barat terhadap Pulau Pengikik memiliki dasar historis dan yuridis yang lebih kuat, dan perlu diperkuat melalui:
Kajian arsip kolonial,
Peta resmi,
Dokumen hukum nasional,
Dialog antar-provinsi atau keputusan nasional.
REFERENSI
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Sejarah Masa Revolusi Fisik Daerah Riau, Jakarta: Depdikbud, 1983.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957, LN 1957/75.
UU No. 61 Tahun 1958.
UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Perda Provinsi Kepri No. 19 Tahun 2007.
Peta Topografi Hindia Belanda (Topographische Dienst, Batavia).
Arsip Residentie Westerafdeeling van Borneo (ANRI, KITLV).
Pontianak Post dan Batam Pos, 2025: “Sengketa Pulau Pengikik”.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






