SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Diduga Bocor? Pelaku Kabur, Polisi Amankan Peralatan Tambang Ilegal di Sekadau Hulu

Diduga Bocor? Pelaku Kabur, Polisi Amankan Peralatan Tambang Ilegal di Sekadau Hulu

Aparat saat amankan barang bukti peralatan tambang emas ilegal di Selintah, Sekadau Hulu. SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Humas Polres

Sekadau (Suara Kalbar) – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digalakkan oleh jajaran Polres Sekadau. Pada Kamis (3/7/2025) sore, personel Polsek Sekadau Hulu menindak praktik PETI yang terjadi di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).  Diduga bocor dan pelaku penambang kabur melarikan diri.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat melintas di sekitar Jalan Selintah – Empaong, anggota mendengar suara mesin dompeng dari tengah sungai. Petugas kemudian menyisir lokasi menggunakan perahu mesin dan tiba di titik aktivitas sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar IPTU Agustam, Jumat (4/7/2025).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit rakit lengkap dengan peralatan penambangan emas tanpa izin. Namun, para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah paralon 4 inci, selang spiral 4 inci, selang plastik 2 inci, tiga buah karet pambel, selembar kain kian, serta kain alas kaki. Sementara satu unit mesin dompeng langsung dilumpuhkan agar tidak dapat digunakan kembali.

IPTU Agustam menuturkan, petugas sempat menghadapi kendala selama proses penindakan. Selain jarak yang cukup jauh, kondisi arus sungai yang dangkal membuat perahu mengalami kerusakan di beberapa titik. Meski begitu, tim berhasil menyelesaikan penyisiran dan membawa barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.

Penindakan ini sekaligus menjawab keresahan warga terkait keruhnya air Sungai Sekadau akibat aktivitas PETI. Masyarakat setempat diketahui masih sangat bergantung pada sungai sebagai sumber air utama untuk mandi, mencuci, hingga memasak.

“Sungai menjadi sumber kehidupan warga. Keruhnya air akibat aktivitas PETI jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas IPTU Agustam.

Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri juga telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di sejumlah titik strategis sebagai bentuk edukasi dan pencegahan dini. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

“Ini sejalan dengan komitmen kami memberantas aktivitas PETI yang merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini, kepolisian masih menyelidiki identitas para pelaku serta kepemilikan mesin dompeng yang ditemukan di lokasi. Para pelaku nantinya dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas IPTU Agustam.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan