SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Izin UKL-UPL PT SIP Sudah Tidak Relevan, DLH Melawi Tegaskan Wajib AMDAL

Izin UKL-UPL PT SIP Sudah Tidak Relevan, DLH Melawi Tegaskan Wajib AMDAL

Izin UKL-UPL PT SIP Sudah Tidak Relevan, DLH Melawi Tegaskan Wajib AMDAL.[HO-Istimewa]

Melawi (Suara Kalbar) – Keluhan masyarakat terhadap limbah pabrik milik PT Samboja Inti Perkasa (SIP) yang berlokasi di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi masih jadi sorotan.

Sejumlah Dokumen kelayakan lingkungan hidup yang dimiliki PT SIP seperti Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dipertanyakan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi menegaskan bahwa dokumen lingkungan hidup PT SIP sudah tidak relevan lagi dan harus dilakukan perubahan persetujuan lingkungan dalam menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

“Iya, saat ini pabrik PT SIP hanya dokumen UKL-UPL saja. Dan itu sudah tidak relevan, harus dirubah menjadi AMDAL, ” Ungkap Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, Deni Jatnika didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan dan KSDA, Charul Anam ketika dikonfirmasi Jurnalis Suarakalbar.co.id, Senin (1/7/2025).

Deni menjelaskan, tidak relevanya lagi dokumen UKL-UPL yang dimiliki PT SIP disebabkan beberapa hal. Seperti penambahan Jenis kegiatan PT SIP berdasarkan kondisi exisiting yang merupakan pabrik pengolahan dilakukan penambahan Jenis kegiatan yaitu perkebunan kelapa sawit.

Terjadi perubahan atau penambahan luas lahan dengan luas pabrik pengolahan kelapa sawit 14,8 hektar dan perkebunan kelapa sawit seluas 2.446, 54 hektar.

Kemudian, perubahan atau penambahan kapasitas produksi menjadi 60 ton TBS/, perubahan desain kolam IPAL.

“Kolam limbah cair Pabrik PT SIP awalnya 14 kolam, namun bertambah tiga. Jadi totalnya 17. Begitu juga dengan penambahan satu tungku bakar lagi, “bebernya.

Deni menegaskan Peningkatan dokumen UKL-UPL PT SIP menjadi AMDAL wajib dilakukan, hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Hidup Seperti yang dijelaskan pada pasal 89 ayat 1 dan 2.

“DLH Melawi sudah melayang kan surat arahan perubahan persetujuan lingkungan kepada pihak PT SIP, “katanya.

Surat arahan dengan nomor 660.1/009/KAKM-SIP/DLH/V/2023 tertanggal 26 Mei 2023, sampai saat ini belum juga ditindak lanjuti kembali oleh pihak PT SIP, agar melakukan perubahan persetujuan lingkungan, menjadi Dokumen AMDAL.

Padahal, surat arahan tersebut menindaklanjuti surat dari Direktur PT SIP nomor 007/LHK/SIP-HO/Legal-SP/XI/2022 tanggal 30 November 2022 perihal permohonan arahan perubahan persetujuan lingkungan PT SIP.

“Tentu ada sangsi yang akan diberikan pemerintah, jika dokumen perubahan persetujuan lingkungan itu belum juga dilakukan PT SIP, “ujarnya.

Dirinya meminta kepada pihak perusahaan agar taat terhadap aturan dan segera menindaklanjuti kelengkapan pembaharuan dokumen lingkungan.

Terkait keluhan masyarakat Terkait bau limbah dan polisi udara yang dihasilkan dari Pabrik PT SIP, pihak DLH Melawi sudah beberapa kali melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

Dilain sisi, diakui Deni pihak perusahaan setiap 6 bulan sekali /semester juga telah memberi kan laporan baku mutu kepada dinas Lingkungan Hidup.

“Terakhir tanggal 19 Maret 2025 kami cek kelapangan. Dan memang, dapat saya simpulkan pengelolaan limbah Pabrik PT SIP belum maksimal, “ungkapnya.

Salah satu contoh yang belum maksimal yakni pentingnya bakteri pengurai limbah yang dimasukkan dalam kolam Aerobik yang ada. Tujuan nya untuk meminimalisir bau yang dihasilkan dari limbah sehingga terurai cepat.

“Dan bakteri bakteri pengurai ini pun harus hidup dan diberikan oksigen (aerator).jika tidak ya sia sia saja, “pungkasnya.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan