Produsen Rokok Harus Ikut Berperan Cegah Perokok Anak
Jakarta (Suara Kalbar) Mencegah anak-anak menjadi perokok adalah tanggung jawab bersama semua pihak termasuk produsen rokok.
Selain melibatkan industri rokok, kampanye pencegahan juga harus didukung berbagai elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan pemerintah. Untuk itu, penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya rokok sejak dini.
Ketum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) , Benny Wachjudi mengatakan, pembatasan informasi melalui kemasan bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok. Sebaliknya, pendekatan edukatif dan pengawasan ketat terhadap penjualan kepada anak di bawah umur dinilai lebih tepat.
Sebagai bentuk komitmen industri terhadap pengendalian konsumsi, Benny menyebut bahwa Gaprindo telah meluncurkan situs www.cegahperokokanak.id, aksi proyek percontohan edukasi peritel ke area padat penduduk di Jakarta dan kolaborasi di media sosial. Selain itu, mendistribusikan poster edukatif bekerja sama dengan asosiasi ritel.
“Kami sudah membuat poster untuk ditempelkan oleh distributor bekerja sama dengan asosiasi ritel sebagai bentuk pengendalian konsumsi tembakau,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Gaprindo optimistis dengan berbagai pendekatan bisa membangkitkan rasa tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat untuk mencegah munculnya perokok dari usia anak.
Diketahui, prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
Maraknya Rokok Ilegal
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menyebut dampak dari penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan terasa luas, mulai dari sektor rokok, pertanian tembakau dan cengkeh, hingga industri percetakan dan perdagangan kertas.
INDEF memperkirakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dan berbagai pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 dapat menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp308 triliun, mencakup seluruh rantai pasok industri tembakau dari hulu ke hilir.
Dari sisi industri, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi menyoroti potensi lonjakan peredaran rokok ilegal sebagai dampak langsung dari kebijakan ini. Ia mencatat bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat tajam dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.
“Rokok ilegal ini lah yang sebenarnya musuh kita bersama. Kalau regulasinya semakin ketat, maka rokok ilegal akan semakin banyak,” katanya.
Menurut Benny, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mempermudah pemalsuan dan menyulitkan konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal. Hal ini tidak hanya merugikan industri dan petani, tetapi juga mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
Sumber: Investor.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






