Polisi di Sanggau Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
![]() |
| Barang Bukti Diamankan Polisi. |
Sanggau (Suara Kalbar) – Jajaran Reskrim Narkotika Polres Sanggau mengamankan tersangka MR (26) dirumahnya yang beralamat di Dusun Tani Jaya, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, Jumat (03/03/2020) sekira jam 03.10 Wib.
Kapolres Sanggau melalui Kasat narkoba Iptu Suwanto menyampaikan kronologis penangkapan bermula dari laporan warga tentang adanya tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima laporan selanjutnya anggota langsung meluncur ke lokasi dan sekira jam 03.10 Wib jumat dinihari tadi berhasil melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap tersangka dan Petugas berhasil menemukan barang bukti,”kata Suwanto, jumat (03/03/2020).
Dikatatakn Suwanto adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Kotak warna putih, 1 bundel plastik bening berklip , 1 Unit HP warna biru dan uang tunai sejumlah Rp.2.850.000,- yag di duga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan di bawa ke Polres Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Kasat.
Penulis : Darmansyah
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





