Mediasi Warga dan PT. Mayawana Persada di Kayong Utrara, Hasilkan 9 Point Kesepakatan Bersama
Kayong Utara (Suara Kalbar) – Mediasi antara masyarakat Desa Durian Sebatang Kabupaten Kayong Utara dan pihak perusahaan PT. Mayawana Persada (PT. MP) yang berlangsung di halaman Kantor Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Rabu (18/6/2025) telah disepakati 9 point yang harus dilaksanakan pihak perusahaan.
Hadir langsung Ketua Komisi I DPRD Kayong Utara, Syaeful Hartadin pada pertemuan tersebut.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas ketegangan yang sempat terjadi akibat dugaan kurangnya respons dari pihak perusahaan terhadap tuntutan warga. Ketegangan itu memuncak hingga masyarakat melakukan aksi pemortalan jalan dan kantor PT. MP pada Sabtu (14/6/2025) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Syaeful Hartadin—yang akrab disapa Mas Ipung—mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana desa yang kondusif, sembari mendorong perusahaan agar memperbaiki pola komunikasi dengan semua pihak terkait.
“Kepada masyarakat Durian Sebatang mari kita jaga kondusifitas. Dan kepada pihak perusahaan, saya minta agar komunikasi ke depan ditingkatkan, baik dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, maupun pemerintah kabupaten,” ujar Ipung.
Lebih lanjut, Ipung menyatakan bahwa pihak DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian yang telah disepakati, serta tidak segan memanggil pihak perusahaan apabila komitmen tersebut tidak dijalankan sesuai kesepakatan.
“Jika perjanjian ini tidak dipenuhi, kami di DPRD Kayong Utara akan memanggil pihak PT. Mayawana Persada dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ipung juga menepis anggapan bahwa masyarakat Kayong Utara anti terhadap investasi. Ia menekankan bahwa warga hanya menginginkan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.
“Masyarakat Kayong Utara tidak anti investasi, hanya saja perlu diajak kerja sama dengan cara yang baik dan saling menghormati,” tambahnya.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana aman dan tertib itu juga dihadiri oleh Kapolsek Seponti Ipda Sudarso bersama anggotanya, serta para tokoh masyarakat, pemuda, agama, dan adat, dengan partisipasi ratusan warga setempat.
Setelah melalui proses mediasi, akhirnya dicapai sembilan poin kesepakatan bersama antara masyarakat dan PT. MP. Kesepakatan tersebut menjadi landasan baru dalam memperbaiki hubungan yang sempat memanas. Berikut adalah sembilan poin yang disepakati:
1. PT. MP menyetujui bantuan dua unit excavator untuk penimbunan jalan di empat dusun Desa Durian Sebatang.
2. Penimbunan jalan dijadwalkan dimulai Sabtu, 21 Juni 2025.
3. PT. MP siap menyelesaikan persoalan lahan cadangan pangan (paket 12) paling lambat 15 hari sejak kesepakatan ditandatangani.
4. Jika batas waktu tidak dipenuhi, lahan akan dikembalikan kepada masyarakat.
5. PT. MP menyetujui pembayaran fee kayu alam melalui surat permohonan pemerintah desa.
6. Perusahaan akan mendanai program kerja desa yang belum terealisasi melalui dana CSR.
7. Prioritas rekrutmen tenaga kerja lokal untuk posisi seperti keamanan, humas, mandor, staf administrasi, dan lainnya.
8. Mulai Juli 2025, perusahaan akan mengaktifkan insentif untuk aparatur desa dan tokoh masyarakat (agama, adat, dukun).
9. PT. MP menyetujui pembayaran fee kontraktor tahap 1-6 untuk pembukaan lahan di blok RKT, berdasarkan surat permohonan pemerintah desa.
Kesembilan butir tersebut menjadi titik penting dalam upaya meredam ketegangan sekaligus membuka jalan bagi pola hubungan yang lebih harmonis antara warga dan perusahaan ke depannya.
Penulis: Wiwin
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





