SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Polrestabes Makassar Amankan 10 Tersangka Geng Motor, Termasuk Anak di Bawah Umur

Polrestabes Makassar Amankan 10 Tersangka Geng Motor, Termasuk Anak di Bawah Umur

Penangkapan anggota geng motor di Makassar. (Beritasatu.com/Irfandi)

Makassar (Suara Kalbar)- Puluhan anggota geng motor yang hendak melakukan aksi tawuran berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar. Dari total pelaku yang diamankan, lima di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa serta tergolong di bawah umur.

Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah bersiap melakukan konvoi dari Kabupaten Gowa menuju Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (13/6/2025) malam.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait ajakan tawuran yang tersebar melalui media sosial.

“Awalnya kita amankan ada 15 orang, tetapi yang bisa maju tahap berikutnya adalah 10 tersangka dengan perincian lima orang bersatu dewasa dan lima lagi berstatus di bawah umur,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Jumat (13/6/2025) malam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana tawuran antar-geng motor yang disebarkan melalui media sosial. Para pelaku sering menantang kelompok lain untuk tawuran sebagai ajang unjuk kekuatan.

“Mereka mendapatkan tantangan dari geng motor sebelah. Mereka menyanggupi dan mereka berangkat menuju di titik di mana mereka akan tawuran,” tuturnya.

Geng motor tersebut aktif menggunakan Instagram, TikTok, dan Facebook untuk melakukan live streaming saat aksi tawuran berlangsung. Bahkan, video-video tersebut dibagikan ke sesama anggota geng dan generasi muda lainnya sebagai bentuk inspirasi.

“Tawuran antarkelompok ini dilakukan di media sosial. Mereka melakukan namanya COD, janjian antarsatu kelompok dengan geng motor lain dan rekamannya pun mereka share dengan anak-anak lain yang lalu menginspirasi anak-anak lainnya untuk melakukan tawuran juga,” ungkap Arya.

Saat proses penghadangan oleh petugas, sejumlah pelaku memberikan perlawanan, khususnya para pelaku yang masih di bawah umur. Mereka mengacungkan senjata tajam seperti parang, samurai, dan panah busur, bahkan ada yang menabrak anggota polisi hingga terjatuh.

“Yang melakukan perlawanannya adalah yang di bawah umur dengan menggunakan alat-alat yang ada di sini. Ada samurai, ada parang, ada juga panah busur,” sambungnya.

Polisi menyita sejumlah senjata tajam, termasuk anak panah dan pelontarnya, dua bilah parang, samurai, serta empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Kini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat serta Pasal 214 KUHP karena melawan petugas.

“Mereka semua dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal dengan UU Darurat. Dan satu lagi melanggar KUHP Pasal 214 tentang melawan petugas, ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal,” tandas Kapolrestabes Makassar.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan