SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA Libatkan Imigrasi, Total Kerugian Capai Rp 53,7 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA Libatkan Imigrasi, Total Kerugian Capai Rp 53,7 Miliar

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, para tersangka menggunakan posisinya untuk memeras perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) tidak hanya terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga melibatkan pihak dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal itu disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Senin (9/6/2025), dalam lanjutan penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi TKA dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 53,7 miliar.

“Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), masih ada proses lanjutan untuk mendapatkan izin tinggal dan kerja dari Imigrasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, Senin (9/6/2025).

Budi menegaskan KPK berpotensi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak di Imigrasi yang diduga terlibat. Menurutnya, Imigrasi sebagai bagian dari sektor pelayanan publik harus bersih dari praktik korupsi guna meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

“Apakah KPK akan masuk ke ranah Imigrasi? Tentu berpotensi ke sana, karena ini bagian dari pelayanan publik. Tujuannya agar IPK kita benar-benar bersih dari hulu ke hilir,” kata Budi.

Budi juga menyampaikan KPK akan terus mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap TKA di Kemenaker yang nilainya mencapai Rp 53,7 miliar. Dalam proses penyidikan, pihaknya akan memeriksa sejumlah oknum di Imigrasi yang diduga terlibat dalam alur pemerasan.

“Kami sudah punya indikasi ke arah sana (Imigrasi). Saat ini kami telusuri terus ke mana aliran perizinan itu berjalan, tidak hanya di hulu, tetapi juga ke hilirnya. Kami sudah mengantisipasi dan sedang mengumpulkan alat bukti untuk itu,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap TKA di lingkungan Kemenaker. Dari hasil pemerasan tersebut, terkumpul dana sebesar Rp 53,7 miliar, yang kemudian dibagikan secara bervariasi kepada masing-masing tersangka. Sebanyak Rp 8,94 miliar dari jumlah itu diduga dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA.

KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini:

  1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH)
  2. Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Haryanto (HAR)
  3. Direktur PPTKA 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP)
  4. Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)
  5. Mantan Kasubdit dan PPK PPTKA, kini Koordinator Pengendalian TKA Gatot Widiartono (GW)
  6. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Putri Citra Wahyoe (PCW)
  7. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS)
  8. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)

    Sumber: Beritasatu.com

    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan