DPRD Kayong Utara Dorong Penyelesaian Perizinan Lahan 6.000 Hektare Milik PT KAP
Kayong Utara (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), Rabu (21/05/2025), di Ruang Rapat DPRD Sukadana.
Rapat tersebut membahas polemik perizinan lahan perkebunan seluas kurang lebih 6.000 hektare milik PT KAP yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Anggota DPRD Kayong Utara, Sahid, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Bupati yang telah diparipurnakan sebelumnya. Temuan Pansus tersebut mengungkap belum tuntasnya legalitas perizinan PT KAP yang beroperasi di wilayah Kayong Utara.
“Kesimpulannya adalah bagaimana kita semua, pemerintah daerah, menindaklanjuti temuan LKPJ yang sudah kami paripurnakan dan rekomendasikan. Kami, bersama mitra kerja dari Dinas Perkebunan dan juga PT KAP, mendorong agar proses perizinan ini bisa segera diselesaikan,” kata Sahid kepada wartawan usai rapat.
Menurut Sahid, berdasarkan keterangan dari dinas teknis seperti Dinas Perkebunan dan Pangan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak perusahaan bersama pemerintah daerah sebenarnya telah mengajukan proses perizinan ke tingkat provinsi dan pusat. Namun, perizinan tahap ketiga masih menghadapi kendala administratif.
“Dari tiga tahapan perizinan yang diajukan, tahap satu dan dua sudah selesai. Saat ini kita dorong agar tahap ketiga bisa segera diproses, karena hal ini menyangkut legalitas perusahaan serta dampaknya terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara, Maluru, menegaskan bahwa pihaknya sebagai mitra DPR juga berkomitmen mendorong percepatan pemenuhan legalitas operasional PT KAP.
“Semua upaya sudah dilakukan baik oleh pemerintah daerah, DPR, maupun pihak perusahaan. Hanya saja memang proses ini membutuhkan waktu dan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui di tingkat provinsi dan pusat,” ungkap Maluru.
Ia berharap sinergi antara semua pihak dapat mempercepat proses perizinan ini agar keberadaan PT KAP bisa memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kayong Utara.
“Pemerintah daerah dan DPR telah bekerja sesuai tugasnya, tinggal bagaimana pihak perusahaan terus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Harapannya, keberadaan PT KAP nantinya benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Wiwin
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






