Permohonan Dicabut, MK Hentikan Sidang Uji Materi UU TNI
Suara Kalbar– Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dicabut. Mahkamah Konstitusi (MK) hentikan proses sidang pemeriksaan perkara Nomor 33/PUU-XIII/2025.
Perkara ini diketahui diajukan oleh Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd Halkis, perwira aktif TNI yang juga menjabat sebagai guru besar filsafat di Universitas Pertahanan. Halkis diketahui mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), (3) dan (4), serta Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang dinilai mengandung ketentuan diskriminatif terhadap prajurit aktif.
Menurutnya konsep “tentara profesional” dalam UU tersebut masih kabur dan menimbulkan pembatasan hak yang tidak proporsional, terutama terkait larangan terlibat dalam politik praktis, aktivitas bisnis dan pembatasan karier di luar institusi tertentu.
Karena pemohon telah mencabut permohonannya. Maka proses sidang uji materi UU TNI dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Padahal sebelumnya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara dijadwalkan pada hari Jumat (25/4/2025) pukul 13.30 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat, dengan komposisi majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta dua hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





