Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Ngabang di Rumahnya
Landak (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang warga berinisial A alias U di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar yang diduga sering menjadikan tempat tinggalnya untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman pelaku. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan sebuah unit handphone merk OPPO A53 warna Electric Black beserta SIM-card yang berada di tangan kanan pelaku, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap A alias U merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan warga sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.
Iptu Rinto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas siapa pun yang terlibat.
“Barang bukti yang kami temukan sangat kuat mengarah pada dugaan peredaran narkotika. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






