Niat Edarkan Uang Palsu, Ini Dia Hukumannya
Suara Kalbar– Peredaran uang palsu merupakan ancaman serius terhadap kestabilan ekonomi dan sistem keuangan nasional. Di Indonesia, mata uang yang sah adalah Rupiah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Undang-Undang Mata Uang secara tegas melarang pemalsuan rupiah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (1). Pelaku pemalsuan yang melanggar ketentuan ini dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar sesuai Pasal 36 ayat (1).
Sementara, berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa membuat tiruan atau memalsukan uang yang dikeluarkan negara atau bank dengan tujuan untuk mengedarkan akan dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tak hanya pembuat, penyebar uang palsu pun dijerat pidana. Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang dan Pasal 245 KUHP melarang dan mengatur sanksi bagi individu yang dengan sadar menyebarkan, menyimpan, atau membawa uang palsu dengan maksud mengedarkannya. Ancaman hukumannya juga mencapai 15 tahun penjara.
Tindakan pemalsuan uang masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan. Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat tukar resmi.
Bank Indonesia sebagai otoritas penerbit uang bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Teknologi keamanan canggih dan edukasi masyarakat menjadi dua strategi utama yang diterapkan.
Secara keseluruhan, pemberantasan uang palsu bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik merupakan fondasi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




