Laporan Tim Advokasi Novel Baswedan ke Propam Polri Dinilai Tendesius
| Sidang lanjutan kasus teror air keras Novel Baswedan di PN Jakarta Utara |
Suara Kalbar– Laporan Tim Advokasi Novel Baswedan
(NB) terhadap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Irjen Pol Rudy Heriyanto yang saat ini menjabat Kadivkum Polri ke Divisi
Propam Polri, dinilai laporan yang tendensius dan sulit menghindari
kesan to be a malice terhadap terlapor.
Hal ini dikatakan
oleh Guru Besar Unpad, I Gde Pantja Astawa. Menurut I Gde, berangkat
dari integrated criminal justice system, maka perkara penyiraman air
keras terhadap Novel Baswedan, sebelum masuk ke tahap persidangan,
diawali dengan tahapan penyelidikan.
“Kemudian lanjut ke
penyidikan, dan setelah P21 (berkas lengkap) masuk ke tahap penuntutan
sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan,” kata I Gde kepada
wartawan, Kamis, 9 Juli 2020.
Ia
menambahkan, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa
semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P21) untuk diajukan ke
persidangan sebagai dasar untuk mem-backup dakwaan terhadap para terdakwa.
“Lalu di mana logikanya tuduhan Tim Advokasi NB bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti,” tanyanya.
Selanjutnya, ia menuturkan, perkara Novel Baswedan kini tengah
disidangkan di pengadilan. Untuk itu, ia menilai dalam pengadilan lah
forum yang tepat dan elegan untuk membuktikan segala tuduhan atau prejudice Tim Advokasi Novel Baswedan.
“Bukan dengan melapor ke Divisi Propam Polri sehingga viral di medsos,” ujarnya.
Lebih
lanjut, ia mengatakan bahwa proses persidangan kasus Novel Baswedan
masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum. Maka untuk
menjaga keberlangsungan fair trial, ia menilai segala bentuk intervensi, termasuk membangun public opinion
lewat laporan Tim Advokasi Novel Baswedan ke Divpropam Polri yang viral
di medsos, adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial
terjadinya contempt of court.
“Atas dasar itu semua,
terhadap laporan Tim Advokasi NB yang tendensius serta dengan jelas dan
terang-terangan menyebut nama dan jabatan terlapor yaitu Irjen Pol Rudy
Heriyanto sebagai pembunuhan karakter (character assassination) dan pencemaran nama baik, maka terlapor dapat melapor balik Tim Advokasi NB ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara
itu, mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman
air keras penyidik KPK Novel Baswedan bentukan Polri, Indriyanto Seno
Adji mengingatkan Tim Advokasi Novel Baswedan tidak sembarang menuduh
mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto atas
penghilangan barang bukti.
Indriyanto meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses sidang kasus penyiraman air keras selesai.
“Penyebutan
dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dari Irjen
Pol. Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto.
Sebelumnya,
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Irjen Pol Rudy Heriyanto melanggar
etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus
penyiraman air keras.
Anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia
Ramadhana, dalam keterangan persnya menyebut botol dan gelas yang
digunakan pelaku tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan
perkara tersebut. Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara
tersebut ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.
“Saya meragukan obyektifitas laporan Tim Advokasi ke Propam tersebut yang bahkan terkesan subyektif,” kata Indriyanto.
Sebab,
menurut Indriyanto, karena proses perkara masih berlangsung di
Pengadilan, justru laporan tim advokasi menjadi tidak wajar. “Ini yang
di sisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di
otoritas judisial,” katanya.
Indriyanto juga menilai laporan tim
advokasi secara substansiel tidak benar. Dia mencontohkan tudingan tim
advokasi tentang botol kosong. TGPF, terang Indriyanto, menemukan bahwa
botol itu bukan barang bukti, tapi digunakan untuk menampung air yang
ditemukan di lantai.
“Ada BAP tentang penjelasan pengambilan
barang bukti oleh Anggota Polres Jakut bahwa Botol itu dipakai untuk
menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP yang diduga
berkaitan dengan peristiwa penyiraman,” ujarnya.
Selain itu,
tentang sidik jari, menurut Indriyanto, TGPF melakukan penelitian secara
detail dan memang tidak ada sidik jari di mug.
“Karena dipastikan
pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagi pula adalah sangat ceroboh
sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung
tangan,” ujarnya.
Indriyanto menyarankan semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan.
“Hindari
laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam
hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas
penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi
fakta sebenarnya,” ujarnya.
Sumber : Viva.co.id





