SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Pengunduran Diri Dirut Bank Kalbar, Harisson: Keputusan Ada di Tangan Gubernur

Pengunduran Diri Dirut Bank Kalbar, Harisson: Keputusan Ada di Tangan Gubernur

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson.[SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri karena alasan kesehatan pada 30 Maret 2025. Namun, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak pengunduran diri tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur sebagai pemegang saham pengendali.

“Kewenangan untuk menerima atau menolak pengunduran diri komisaris atau direksi ada di tangan Gubernur selaku pemegang saham pengendali,” ujar Harisson saat dikonfirmasi langsung pada Senin (07/04/2025).

Ia menambahkan, pengunduran diri seorang direksi tidak dapat langsung berlaku begitu surat diserahkan. Terdapat proses dan tahapan yang harus dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya pembentukan panitia seleksi (pansel), persetujuan dari OJK, hingga pengangkatan direksi baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jika pengunduran diri diterima oleh Gubernur, pemerintah provinsi ini harus menyiapkan pansel yang akan memilih pengganti direksi untuk dirajukan ke OJK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harisson mengacu pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa apabila jumlah direksi menjadi kurang dari tiga orang akibat pengunduran diri, maka pengunduran tersebut hanya dapat diterima setelah direksi pengganti ditetapkan melalui RUPS.

“Kalau dia mengundurkan diri, maka pengunduran dirinya dapat diterima setelah direksi yang baru telah diangkat,” tambahnya.

Saat ini, selain Rokidi, Bank Kabar memiliki tiga direksi lainnya yaitu Direktur Kepatuhan, Direktur Pemasaran, dan Direktur Umum. Jika Rokidi mundur, maka jumlah direksi akan menjadi kurang dari tiga, yang berarti mekanisme penerimaan pengunduran dirinya harus menunggu direksi pengganti ditetapkan terlebih dahulu.

“Berdasarkan POJK 17 2023 dan Permendagri 37 tahun 2018, maka pengunduran dari direksi melalui tahapan-tahapan, tidak bisa serta merta diterima pada saat surat pengunduran dirinya diajukan,” jelas Harisson.

Untuk itu, hingga seluruh proses terpenuhi Rokidi secara resmi masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kabar.

“Jadi Pak Rokidi sampai saat ini masih menjabat sebagai dirut sampai dengan tahapan-tahapan tersebut dilalui,” pungkasnya.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan