Janji Manis Investasi Ilegal, Mengapa Masyarakat Terus Menjadi Korban?
Pontianak (Suara Kalbar)- Fenomena investasi ilegal atau bodong kembali mencuat di Kalimantan Barat, dengan ribuan korban mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kasus terbaru, investasi WPOne, menjadi bukti nyata bagaimana masyarakat masih mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Talkshow “Tergiur Investasi Ilegal” yang diselenggarakan oleh PonTV pada Sabtu (22/3/2025) di Pontianak mencoba mengupas tuntas permasalahan ini dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI), hingga aparat penegak hukum.
Mengapa Masyarakat Terjebak?
Minat masyarakat Kalimantan Barat terhadap investasi semakin tinggi, terutama di era digitalisasi yang memungkinkan akses lebih luas terhadap berbagai produk keuangan. Namun, rendahnya literasi keuangan membuat banyak orang mudah tergiur oleh skema investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Rochma mejelaskan, pentingnya edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mengelolah aset atau keuangnya dengan berinvestasi yang legal, sehingga tidak terjebak pada produk investasi bodong, OJK terus melakukan literasi ditengah-tengah masyarakat baik secara online maupun offline, kegiatan ini bagian dari tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi, mengatur, melindungi, mencegah dan menanggulangi investasi illegal di Indonesia.
Skema investasi illegal menawarkan keuntungan yang tidak logis dengan waktu sangat singkat, dan biasanya tanpa menyampaikan seberapa besar resiko yang terjadi, kemudian tidak terdaftar di OJK, masyarakat sebelum berinvestasi sebaiknya cek dulu perusahaan investasinya, terdaftar atau tidak, dapat diakses dilaman situs OJK.
Lanjut Rochma, minat investasi masyarakat indonesia termasuk di Kalimantan Barat cukup tinggi, apalagi diera digitalisasi saat ini dapat dengan mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat termasuk di sektor jasa keuangan, maka tak heran kasus investasi illegal begitu mudah dan banyak memakan korban, bahkan dalam kurun enam tahun terakhir ditanah air kerugian yang disebabkan investasi illegal mencapai Rp 140 triliun dengan korban sebanyak lebih dari 40 ribu orang, “dengan nilai kerugian yang besar tersebut jika digunakan untuk pembangunan dan pendidikan sangat membatu “ujarnya.
“Sebenarnya modus mereka sama saja, terkadang hanya berganti merek, ganti nama, ganti perusahaan, sehingga yang sudah terjadi mesti dijadikan sebagai pembelajaran agar tidak terulang kembali,”ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Supervisor Bursa efek indonesia perwakilan kalbar, Ardhy Anto, menyampaikan selaku salah satu perusahaan Investasi juga memiliki peran dan tanggung jawab memberikan edukasi dan wawasan mengenai pemahaman investasi yang legal, aman dan Pasti, karena sangat penting masyarakat paham cara berinvestasi di pasar modal secara aman sesuai regulasi.
“Sebelum melakukan investasi, anda harus kenalai diri sendiri dulu, apakah anda termasuk orang yang terbiasa mengambil beriko, atau selalu berhati-hati, tujuan berinvestasi, berapa jumlah yang akan diinvestasikan sehingga kita dapat menentukan perusahaan investasi yang tepat,” ungkapnya.
“Analisa dan riset merupakan faktor kunci untuk menjadi investor di pasar modal. Saat ini banyak juga financial advisor yang mulai mengedukasi masyarakat terkait investasi melalui media sosial,”sambungnya.
Terhadap fenomena Investasi bodong memiliki ciri-ciri diantaranya ” Menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, Tidak transparan produk atau cara kerjanya, Tidak terdaftar di OJK, Desakan untuk segera berinvestasi, Meminta investor mencari nasabah baru, Proses pencairan dana ditunda tanpa kepastian, Harus membayar biaya tambahan untuk pencairan dana dan akhirnya Perusahaan akan menghilang tanpa jejak”. Jangan terburu-buru untuk berinvestasi, Anda investasikan waktu dulu untuk bisa mengecek status perusahaan atau produk investasi di situs resmi OJK atau melalui layanan konsumen OJK, “kembali dia mengingatkan.
Modus Operandi dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal
Dari Aspek penegakkan Hukum yang dijelaskan Kasubdit 2 Ditkrimsus Polda Kalbar, Kompol Denny Satria, pada modus penipuan investasi illegal kebanyakan menggunakan skema Ponzi, membayar keuntungan investor dengan uang investor itu sendiri, atau uang investor berikutnya.
“Sehingga Pola yang diciptakan seakan-akan investasi, kasus yang pernah kita tangani di tahun 2024, terlapor dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta dapat dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas kompol Denny, seraya menghimbau masyarkat tidak tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan investasi Illegal dan menjadi korban berikutnya.
Berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan Polri atas maraknya kasus-kasus pengelolaan investasi dengan modus operandi pengerahan dana masyarakat,
“Kami terbuka menerima layanan laporan atau aduan dari masyarakat yang menjadi Korban penipuan Investasi bodong sehingga dapat segera ditindak lanjuti, tentunya juga kami memerlukan dukungan data-data dari pihak OJK,”ujarnya.
Masyarakat Harus Lebih Waspada
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Reanaldy Akbar Aresha, menyoroti dapat Investasi illegal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, Bank Indonesia juga terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak mengelolah keuangan.
Bank Indonesia tidak menawarkan kegiatan investasi online dan tidak melakukan kegiatan komersial, Sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI sebagai bank sentral yang bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Sekretaris FKUB Kalbar, H.M Nursaid melayang pertanyaan kenapa ketika ada investasi illegal mencuat dan memakan korban banyak baru ditangai, sebab menilai upaya pencegahan masih mimim dilakukan oleh lebaga yang bertanggung jawab
Pertanyaan lain disampaikan oleh Mustar korban investasi illegal di kota pontianak, apa saja yang dipersiapkan untuk membawa kasus investasi bodong agar diselesaikan diranah hukum, sebab korban investasi illegal dikabarkan akan membauat aduan do OJK dan Mapolda Kalbar dalam waktu dekat ini.
Sementara Syaiful Hidayatullah BEM Polnep menyoroti kurangnya edukasi pemcegahan yang dilakukan lembaga terkait ke semua lapisan masyarakat, sehingga branding dan iming-iming penawaran dari perusahaan Investasi illegal lebih cepat diterima masyarakat ketimbang sosialisasi pencegahan yang dilakukan oleh lembaga terkait, strategi apa yang tepat perlu dilakukan.
Sedangkan Baihaki Isnaini Dema IAIN Pontianak menanyakan bagiamana jika hanya ada satu dari lima ciri investasi illegal yang dijelaskan OJK, melekat pada perusahaan investasi, apakah sudah bisa dijustifikasi sebagai perusahaan investasi illegal atau tidak.
Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan dalam perlindungan hukum bagi masyarakat, diatur didalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyebutkan : “Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi :
1. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
2. Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat
3. Tindakan lain yang dianggap perlu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Talkshow bedah kasus “tergiur Investasi illegal” yang dilaksanakan kali ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih selektif meinvestasikan uangnya karena telah memahami ciri-ciri perusahaan investasi illegal yang telah dijelaskan sebelumnya oleh narasumber, dan masyarakat yang telah menjadi korban dari kegiatan investasi illegal dapat menempuh jalur hukum, dan hindari tindakan lain karena kesal emosi yang dapat merugikan korban itu sendiri.
Melalui literasi investasi ini agar tidak tergiur lagi dengan berbagai modus penawaran investasi illegal, diharapkan dapat meminimalisir masyarakat yang menjadi korban investasi illegal khususnya di Provinsi Kalimantan Barat, kedepannnya”, Nah untuk lebih jelasnya kita dapat menyimak pembasan acara talkshow bedah kadus “tergiur investasi illegal” yang akan ditayangkan kembali pada hari senin tanggal 24 maret 2025 pukul 20.00 WIB, dichanel PonTV.
Penulis: Deno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now