Adrianus Asia Sidot Soroti Penguatan Kewenangan MPR
Pontianak (Suara Kalbar)–Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si., gelar diskusi bersama dalam kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI dengan tema “Penguatan Kewenangan MPR” di Kampus 2 Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, Pontianak, Jumat (14/3/2025).
Pada acara ini narasumber dan peserta membahas mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama terkait kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Membuka kegiatan, Direktur Akademi Keuangan dan Perbankan Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, Adrian Gabriel, menilai pentingnya penyerapan aspirasi ini sebagai sarana penyampaian aspirasi dan diskusi konstruktif.
Pada kesempatan itu Adrian Gabriel juga menyoroti peran dari Adrianus Asia Sidot, bagi masyarakat Dapil Kalbar. Seperti dalam pemberian Beasiswa KIP Aspirasi kepada ratusan mahasiswa yang tersebar di berbagai kampus di Kalimantan Barat.
Sementara itu, selalu narasumber, Adrianus Asia Sidot, menguraikan berbagai permasalahan yang timbul pasca-amandemen UUD 1945. Dikatakannya bahwa Reformasi yang telah berjalan selama 24 tahun masih memerlukan banyak perbaikan, dan penting adanya perbaikan sistem pemilihan umum guna mengurangi praktik politik uang (money politics).
“Peningkatan kasus korupsi, termasuk kasus minyak goreng, yang mencerminkan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan”, ujar Adrianus.
Menurutnya ketiadaan mekanisme jelas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Presiden sejak MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara memunculkan wacana amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Adrianus Asia Sidot pun mengusulkan pengembalian Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar pembangunan memiliki kesinambungan yang jelas.
Adrianus menegaskan bahwa edukasi politik sangat diperlukan, dan kegiatan semacam ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap politik dan pemerintahan. Ia juga mengingatkan agar generasi muda harus lebih kritis dan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintahan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Senada, Thadeus yang juga narasumber pakar memberikan perspektif historis mengenai perubahan konstitusi di Indonesia. Dia menyoroti tentang evolusi konstitusi sejak 1945, termasuk penggunaan UUD Sementara 1950 dan Dekrit Presiden 1959. Serta dampak amandemen UUD 1945 terhadap sistem pemerintahan dan lembaga negara, seperti penghapusan Dewan Pertimbangan Agung dan pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Thadeus mengingatkan akan pentingnya penguatan kembali fungsi MPR sebagai pengontrol kebijakan nasional, hal ini nampak dari ketidakefektifan kontrol MPR terhadap kebijakan nasional setelah perubahannya menjadi lembaga setara dengan lembaga negara lain.
Kegiatan seperti ini diharapkan berlanjut dan sering dilakukan, sehingga dapat menyusun rekomendasi yang dapat disampaikan kepada MPR dan DPR sebagai bahan pertimbangan dalam kajian lebih lanjut, serta agar aspirasi yang telah disampaikan dapat memberikan dampak positif bagi perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Penulis : Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




