Ria Norsan Tegaskan Gaji 3 Ribu Guru Honorer di Kalbar Akan Dibayar dengan Dana BOS
Pontianak (Suara Kalbar)- Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan bahwa gaji 3 ribu gurub honorer akan dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini disampaikannya di depan para guru honorer yang melakukan audiensi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis(6/3/2025) siang.
Para honorer melakukan audiensi ini lantaran adanya peraturan Pasal 65 UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Mereka bukan ASN dan pemerintah tegas melarang tersebut, sehingga saya harus mengambil langkah peraturan Gubernur terkait pembayaran tenaga honorer guru menggunakan dana BOS,” ujar Ria Norsan
Ria Norsan menuturkan jika langkah ini dinilai baik agar anak – anak tidak kehilangan haknya untuk mengenyam pendidikan seperti biasa, besar anggaran akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.
” Karena APBD sudah tidak dibolehkan maka untuk membayar gaji kita gunakan dana BOS karena guru honorer tidak full mengajar terkadang ada yang dua jam saja,” jelasnya.
Adanya keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, Ria Norsan mengaku menerima sanksi dari pusat, namun kendati demikian pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib 3 ribu guru honorer.
Sementara itu salah satu guru honorer dari Sungai Kakap Ardan menyambut baik kebijakan dari Gubernur Kalbar meski hanya sementara, untuk kedepannya dirinya berharap dapat berlanjut.
“Kalau digantikan atau dirumahkan kasian anak – anak namun kami tetap mengikuti peraturan yang akan dilakukan pak gubernur,” paparnya.
Informasi akan dirumahkan, telah diterima oleh para guru honorer di bulan Januari bahkan sejumlah tenaga honorer telah mendapat perintah dirumahkan oleh kepala sekolah.
“Adanya informasi ini kami sedikit lega semoga kedepan ada kabar baik kembali,” katanya.
Penulis : Yati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






