SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Setahun OJK Tutup 3.517 Pinjol Ilegal dan 519 Investasi Ilegal

Setahun OJK Tutup 3.517 Pinjol Ilegal dan 519 Investasi Ilegal

Ilustrasi pinjaman online. SUARAKALBAR.CO.ID/Beritasatu.com

Suara Kalbar– Sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OjK telah menutup 3.517 layanan pinjol ilegal serta 519 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Total kerugian mencapai Rp 700,2 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Selain itu, terdapat laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

“Kita telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank agar bank terkait segera menindaklanjuti,” ujar Friderica, dilansir dari Beritasatu, Sabtu (15/2/2025).

Satgas PASTI dari OJK juga telah mengajukan 1.330 nomor untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Nomor-nomor ini diketahui sebagai nomor kontak debt collector yang digunakan oleh layanan pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Sementara itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait aktivitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 15.477 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 1.133 lainnya mengenai investasi ilegal.

Menindaklanjuti temuan itu, OJK bersama anggota Satgas Pasti dan dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan dengan total 70.390 rekening yang diduga terlibat dalam penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan.

Dari laporan para korban menunjukkan total kerugian mencapai Rp 700,2 miliar, dengan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 106,8 miliar.

Sumber: Beritasatu

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play