Pj. Bupati dan DPRD Landak Bahas Perubahan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Landak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Landak bersama DPRD Landak bahas Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Landak.
Pembahasan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak di Kantor DPRD Landak, Kamis (16/01/2025).
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan pada pembahasan perubahan Perda ini lebih menekankan pada Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang agar bisa dilakukan pungutan seperti retribusi.
Gutmen berharap dengan dilakukannya perubahan Perda ini pelayanan yang ada di Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang bisa dilaksanakan sehingga pelayanan kesehatan bisa diberikan kepada masyarakat selain di 16 puskesmas dan RSUD Landak.
“Semoga dengan adanya RSP ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Landak dapat terlayani dengan lebih baik lagi,” harap Gutmen.
Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa pembahasan perubahan Perda ini bertujuan untuk mengecek pendapatan-pendapatan asli daerah.
“Yang kami kejar ini agar cepat di clear kan, terutama tentang yang kemarin kami lakukan kunjungan kerja yaitu tentang Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu karena jika Perda terkait retribusi ini tidak dibuat tentunya tidak akan bisa berjalan. Kita perlu mengejar ini supaya operasional dapat segera terlaksana,” terang Herculanus.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





