Pajak Mencekik, Rakyat Menjerit
Oleh: Hanuri Sakarti, M.Pd
TAHUN 2024 diakhiri dengan kisruh kenaikan PPN menjadi 12%. Dilansir dari Kompas ID, meski pemerintah mengklaim kenaikan ini hanya untuk barang mewah, tetapi beberapa kebutuhan pokok masyarakat tetap ikut naik sebagai dampak dari kenaikan PPN ini. Di antaranya adalah renovasi rumah, pembelian kendaraan bekas, jasa asuransi, serta jasa agen wisata dan pengiriman paket. (03-01-25). Meski telah mendapat banyak penolakan dari masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan, pemerintah tetap pada keputusannya untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai.
Alasan pemerintah menaikkan tarif pajak dari tahun ke tahun selalu sama, yaitu untuk mengoptimalkan pemasukan APBN agar dapat membiayai perekonomian negara. Hal ini dikarenakan negara selalu mengalami defisit APBN, terutama pasca Covid-19 sehingga utang negara kian membengkak dan perlu segera diatasi. Jalan mudah mengatasi defisit APBN tentu saja melalui pajak, terutama pajak pertambahan nilai yang pungutannya begitu mudah diambil.
Pemerintah tentunya telah menyiapkan beberapa skenario untuk meredam kecemasan masyarakat terkait kenaikan PPN 12% ini. Di antaranya adalah dengan memberikan diskon listrik 50% dan bantuan beras 10kg selama 2 bulan serta memberikan insentif pajak untuk UMKM. Sayangnya, pemberian stimulus ini hanya berlaku untuk jangka pendek, tidak serta merta bisa mengurangi beban masyarakat yang terdampak pajak dalam jangka panjang. Inflasi dipastikan tetap akan naik, yang dampaknya tentu saja pada kenaikan harga jasa dan barang kebutuhan pokok. Korbannya lagi-lagi adalah rakyat, terutama kelas menengah ke bawah.
Sejatinya, naiknya PPN 12% ini menggugurkan tagline kedaulatan berada di tangan rakyat. Berbagai aturan yang dibuat penguasa seringnya tidak pernah berpihak pada rakyat. Sebut saja UU Cipta Kerja, UU TPKS, hingga kebijakan kenaikan tarif pajak. Dalam menjalankan berbagai proyek ambisius penguasa, jalan instan agar semuanya bisa terlaksana tentu dengan menarik pajak. Padahal, Indonesia adalah negara dengan sumber daya alam yang melimpah ruah. Seharusnya jika dikelola dengan benar, keberadaan pajak bisa dihilangkan dan negara bisa tetap melaksanakan banyak proyek ambisiusnya tanpa perlu menyusahkan masyarakat.
Tambang misalnya. Dari ujung ke ujung, Indonesia memiliki banyak sekali potensi tambang yang bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat. Jika dikelola oleh negara tanpa diserahkan kepada pihak swasta atau asing, bayangkan seberapa besar keuntungan yang bisa diperoleh tanpa perlu berbagi kepada pihak luar. Dari sini saja seharusnya seluruh masalah yang memerlukan pembiayaan bisa teratasi, dengan catatan harus dikelola oleh negara dan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Apabila negara bisa menerapkan hal ini, APBN bisa melimpah ruah tanpa harus merepotkan masyarakat.
Wallahu’alam bishawab.
*Penulis adalah Praktisi Pendidikan di Kabupaten Ketapang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






