Tingkatkan Upaya Pemberantasan Judi Online, Kapolda Kalbar: Muncul, Hilangkan
Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online di wilayah Kalbar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam Rilis Akhir Tahun Polda Kalbar 2024 yang digelar di di Ruang Balai Kemitraan lantai 1 Polda Kalbar pada Selasa (31/12/2024).
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Meskipun tahun ini berakhir, bukan berarti upaya pemberantasan judi online juga berhenti. Bahkan malam ini atau besok bisa saja masih ditemukan kasus serupa,” ujar Irjen Pol Pipit.
Menurut Pipit, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan. Tim Subdirektorat Siber Polda Kalbar secara aktif melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menutup aplikasi serta konten yang terkait dengan judi online.
Pipit juga mengakui adanya kendala dalam upaya pemberantasan, terutama karena server judi online banyak berada di luar negeri.
“Jangankan di Pontianak atau Kalimantan, servernya saja tidak ada di Indonesia. Tapi karena sifatnya berbasis media online, kami tetap melakukan patroli dan penyelidikan secara intensif,” jelasnya.
Kapolda memastikan bahwa setiap informasi yang diperoleh terkait keberadaan aktivitas judi online akan segera ditindaklanjuti secara optimal.
“Bila ketemu, pasti kami tangani. Prinsipnya, muncul langsung kami hilangkan. Kami terus mencari informasi untuk memutus rantai aktivitas ini,” tegasnya.
Selain patroli dan penegakan hukum, Polda Kalbar juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan dengan memberikan edukasi melalui berbagai platform agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko judi online.
“Ini adalah langkah simultan. Penegakan hukum berjalan seiring dengan pencegahan. Kami terus berkomitmen menjaga ruang digital tetap bersih dari aktivitas ilegal seperti ini,” pungkas Pipit.
Penulis: Maria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






