Komnas HAM Minta Pemerintah Jamin Keamanan Pengungsi di Maybrat
Suara Kalbar– Sebanyak 64 warga pengungsi yang telah kembali ke Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, untuk memulihkan kehidupan sehari-hari di kampung mereka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia minta pemerintah penuhi kebutuhan pokok.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro meminta Pemerintah Kabupaten Maybrat, untuk menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok termasuk perbaikan rumah bagi 64 pengungsi di Kampung Imsun.
“Termasuk perbaikan rumah–rumah yang rusak harus dilakukan melalui skema dan tata kelola yang cepat, tepat dan terukur serta memastikan akses layanan publik, pemerintahan dan layanan sosial lainnya bagi warga pengungsi di kampung Imsun secara luas dan adil tanpa diskriminasi dan stigmatisasi,” jelasnya dilansir dari ANTARA.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan perhatian serius dengan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah Maybrat untuk memastikan kondisi keamanan dan pemenuhan hak secara merata bagi warga pengungsi di kampung Imsun.
Diketahui, 64 pengungsi telah kembali ke Kampung Imsun pada 23 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, setelah 3 tahun 3 bulan 21 hari lamanya mengungsi ke hutan pasca kasus penyerangan anggota Posramil Kisor pada 2 September 2021. Warga pengungsi ini terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak termasuk di antaranya 5 orang DPO.
Warga pengungsi tersebut didampingi kepala kampung Imsun bersama Komnas HAM, dan diterima oleh Pj Bupati Maybrat, kepala distrik Aifat Selatan, Kapolres Maybrat, Dandim 1809 Maybrat, Kapolda Papua Barat Daya, Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, tokoh gereja dan warga setempat.
Secara simbolis, kepulangan warga pengungsi ditandai dengan pemberian bendera merah putih oleh Kapolda Papua Barat Daya dan Pj Bupati Maybrat dalam upacara penyambutan.
Pemulangan 64 pengungsi ini, berdasarkan permintaan salah satu warga di Kampung Imsun kepada Komnas HAM untuk memfasilitasi proses pemulangan pengungsi, termasuk lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






