PN Pontianak Putuskan Terdakwa Tipikor TERA Sanggau Divonis 1 Tahun Penjara
Sanggau (Suara Kalbar) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, mengelar siding dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nama terdakwa GL dalam perkara pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 pada Kamis (12/12/2024).
“Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa serta PenasihatHukum terdakwa dan peserta sidang yang hadir menyatakan terdakwa GL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,”ujar Plh. Kasi Intel Kejari Sanggau Ferry, kemarin.
Pada sidang tersebut PN Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GL dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-. Dimana sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,”ungkapnya.
Adapun fakta yang terungkap didalam persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yakni keteragan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang disita secara sah dalam Tipikor pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun2023.
Dimana para pemohon yakni perusahaan /pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan TERA /TERA ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau kemudian terdakwa sebagai petugas penera melakukan tugasnya untuk melakukan TERA/TERA ulang.
“Namun biaya pelayanan dan biaya retribusi TERA/TERA ulang diterima dan dikumpulkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan serta diketahui oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Kepala Dinas di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau yang mana perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”pungkasnya.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





