Dukung Program Asta Cita, Polres Sekadau Lakukan Pengungkapan Sejumlah Kasus
Sekadau (Suara Kalbar) – Polres Sekadau laksanakan konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalbar, Jumat (22/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai upaya dalam mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Program prioritas Asta Cita. Untuk menciptakan situasi dan kualitas kehidupan dari masyarakat. Mensejahterakan rakyat, dan mengurangi kebocoran negara.
Dikatakan Kasat Reskrim, memasuki minggu kedua masa 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Satreskrim Polres Sekadau telah mengungkap beberapa kasus di antaranya.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terdapat dua laporan. Satu laporan di Kecamatan Nanga Taman dan Sekadau Hilir.
Laporan pertama dilakukan oleh pelaku berinisial EB yang merekrut dua orang korbannya untuk bekerja di luar negeri (Malaysia) dan dijanjikan akan diberikan imbalan berupa sejumlah uang.
Laporan kedua, dengan modus yang sama pelaku seorang perempuan dengan inisial SA warga Kecamatan Sekadau Hilir yang melakukan perekrutan tenaga kerja migran di Kecamatan Nanga Mahap pada Mei 2023. Dari pelaku diketahui ada satu orang korban.
“Korban ada dua yang sudah kembali ke Indonesia, ” jelas Kasat.
Selanjutnya tindak pidana judi konvensional (kolok-kolok) dengan jumlah dua laporan. Laporan pertama terjadi di Kecamatan Belitang Hilir dengan pelaku tiga orang dan jumlah uang yang dipertaruhkan sebesar Rp. 1355.000,-
Laporan kedua kejadian di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir dengan dua orang tersangka dan total uang yang dipertaruhkan Rp. 831.000,-. Kasat Reskrim menegaskan pada dasarnya judi konvensional ini bergantung pada keberuntungan.
“Barang bukti selain sarana perjudian, ada uang. Esensi bukan pada jumlah uang, tapi perilakunya. Undang-undang sudah ada bahwa judi dilarang, ” tegas Kasat.
Tindak pidana lainnya adalah penimbunan BBM bersubsidi (Pertalite) di SPBU di Kecamatan Sekadau Hilir yang selanjutnya hendak dijual ke Kecamatan Nanga Mahap dengan harga yang lebih mahal. Dari kasus ini, pelaku berinisial MS beserta barang bukti berhasil diamankan.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim menghimbau masyarakat Kabupaten Sekadau untuk tidak melakukan tidak pidana dan pelanggaran karena tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain dan negara.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU Robianto mengatakan berkaitan dengan masuk minggu ketiga program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Satres Narkoba Polres Sekadau berhasil mengungkapkan kasus dengan jumlah barang bukti kurang lebih 20 gram.
“Pengungkapan hari Minggu (17/11) di Sungai Ringin pukul 22:00 WIB. Pelaku berinisial JL sudah diamankan, yang bersangkutan diproses lebih lanjut, ” kata Kasat.
Kasat menegaskan Satres Narkoba Polres Sekadau berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara berkesinambungan, karena memang menjadi kewajiban sebagai upaya penanggulangan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Langkah-langkah yang sudah dilakukan salah satunya sosialisasi tentang bahaya narkoba di universitas, di sekolah menengah atas. Berkolaborasi dengan instansi dan ormas. Kampung bebas narkoba di desa Mungguk. Kita memberikan pemahaman bahwa narkoba itu bahaya dan itu tugas kita bersama, ” pungkasnya.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan dari Januari- November 2024, Satres Narkoba Polres Sekadau telah mengungkapkan 23 kasus dengan 30 tersangka, 2 di antaranya perempuan.
“Sekadau bukan hanya tempat transit, tetapi juga tempat pemasaran. Selain yang dikasuskan, ada yang diarahkan untuk rehabilitasi, ” tandasnya.
Penulis: Wulan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




