SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Maman Abdurrahman: PP Penghapusan Piutang Jadi Nyawa Kedua Pelaku UMKM

Maman Abdurrahman: PP Penghapusan Piutang Jadi Nyawa Kedua Pelaku UMKM

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam kegiatan Sosialiasi Asuransi dan Pembiayaan Bagi Perempuan dan UMKM pada Senin (11/11/2024). [SUARAKALBAR.CO.ID/Ria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan tanggapannya terkait kebijakan penghapusan piutang dalam kegiatan “Sosialisasi Asuransi dan Pembiayaan Bagi Perempuan dan UMKM” di Universitas Muhammadiyah Pontianak pada Senin (11/11/2024).

Kebijakan mengenai penghapusan piutang pelaku UMKM dinilai akan membantu jutaan pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses kembali permodalan karena terbelit piutang yang menumpuk dan terdaftar dalam blacklist perbankan.

Dalam sambutannya, Maman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Peraturan ini memiliki tujuan penghapusan piutang bagi satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang bergerak di berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, pertanian, perikanan, dan sektor lainnya.

“Beberapa hari yang lalu Pak Presiden Prabowo Subianto baru mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024 yang isinya tentang penghapusan piutang UMKM di seluruh Indonesia yang kurang lebih sekitar 1 juta, yang mana isitu juga ada petani, nelayan, artinya ada sekitar 1 juta pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, pertanian, nelayan dan lain sebagainya,” kata Maman.

Maman menjelaskan bahwa peraturan ini menargetkan mereka yang selama ini mengalami kondisi sulit akibat bencana alam, kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lainnya yang menyebabkan mereka tidak mampu melunasi pinjaman di bank.

“Dulu mereka terkena bencana alam, kecelakaan, kebakaran, yang kondisinya betul-betul sudah tidak bisa menopang atau membayar hutang di bank,” ujar Maman.

Akibat kondisi tersebut, para pelaku UMKM ini terjebak dalam daftar blacklist perbankan yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Hal ini membuat mereka tidak dapat lagi mengajukan permohonan permodalan untuk usaha, karena setiap pengajuan mereka secara otomatis ditolak oleh sistem bank.

“Selama kurang lebih 10 tahun dia masuk dalam blacklist piutang yang menyebabkan sistem keuangan di bank kita itu pada saat misalnya ibu-ibu shift ulang dia masuk dalam daftar blacklist. Pelaku-pelaku UMKM tersebut tidak bisa, jadi tidak bisa lagi mengajukan permohonan permodalan karena langsung ditutup oleh sistem,” lanjutnya.

Menurut Maman, perbankan sudah siap untuk menghapus data piutang-piutang yang tidak tertagih ini. Namun, perbankan memerlukan dukungan hukum yang jelas sebagai landasan penghapusan tersebut, yang kini telah diwujudkan dalam bentuk PP No. 47 Tahun 2024 ini.

“Pihak bank sebetulnya sudah mau menghapuskan itu semua, data-datanya sudah ada di bank tetapi butuh payung hukum,” terang Maman.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah mengusulkan penandatanganan kebijakan ini kepada Presiden, dan akhirnya Presiden Prabowo memberikan persetujuannya sebagai bentuk komitmen untuk mendukung para pelaku UMKM yang membutuhkan.

“Alhamdulillah kebijakan penandatangan itu kita usulkan kemarin kepada pak Presiden dan ini adalah sebuah bentuk simbolisasi keberpihakan presiden RI yaitu pak Prabowo Subianto kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan,” ujarnya.

Maman berharap kebijakan penghapusan piutang ini dapat memberikan ‘nyawa kedua’ bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dengan penghapusan piutang ini, para pelaku UMKM tersebut bisa kembali mendapatkan akses permodalan untuk menghidupkan kembali usaha mereka yang sempat terhenti.

“Dimana ada kurang lebih sekitar 1 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia mereka punya nyawa ke-2, mereka dengan keluarnya PP tersebut mereka bisa kembali mengajukan permodalan untuk usaha mereka,” tambahnya.

Penulis: Ria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan