Bawaslu Serukan Masyarakat Tidak Terpengaruh Praktik Kampanye dengan Sembako
Pontianak (Suara Kalbar)- Di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat mengingatkan kembali aturan tegas terkait larangan pemberian hadiah yang disertai stiker atau atribut kampanye.
Ketua Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah mengatakan tindakan semacam ini jelas melanggar aturan kampanye dan dapat memengaruhi independensi pemilih.
“Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4,”katanya mengacu pada regulasi yang melarang praktik pemberian hadiah demi menarik simpati masyarakat dalam ajang politik seperti Pilkada.
Uray juga mengungkapkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pemberia dari salah satu paslon cagub dan cawagub pilkada 2024 seperti halnya dengan memberikan beras sembako dalam menentukan pilihannya.
Bawaslu Kalbar turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai pemberian dari pasangan calon, seperti sembako atau barang lain, dalam menentukan pilihan politik mereka.
Meski demikian, Bawaslu belum menemukan data pasti terkait lokasi atau pihak yang diduga melakukan praktik tersebut.
“Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siape yang menyebarkan,”ujarnya.
Namun, laporan indikasi dugaan pelanggaran telah disampaikan oleh tim relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono.
Mereka melaporkan adanya temuan pembagian sembako di Kabupaten Sambas, yang diduga berfungsi sebagai bahan kampanye untuk menggaet pemilih.
“Temuannya di Sambas,” kata Mustafa MS.
Mustafa MS, salah satu relawan pasangan tersebut, menyampaikan bahwa mereka akan segera menyerahkan bukti kepada Bawaslu agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, pemberian sembako disertai atribut kampanye jelas bertentangan dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang tegas melarang janji atau pemberian materi apa pun kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan.
“Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainya jelas dilarang,” ungkapnya.
Mustafa juga menyinggung PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan kepada pemilih selama masa kampanye.
Ia berharap Bawaslu segera bertindak demi menjaga proses demokrasi yang adil dan bebas dari praktik-praktik yang menguntungkan salah satu pihak.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





