DJBC Kalbar Bekerjasama dengan Polda Ungkap Pengiriman Narkoba Antar Provinsi
Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil mengungkap upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.040 Gram.
Pengagalan ini berasal dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Tim Anjing pelacak K-9 yang dimiliki oleh DJBC Kalbagbar disebuah komplek pergudangan Ayani Bisspark yang berlokasi di jalan Arteri Supadio pada Selasa 17 September 2024 lalu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri menjelasakan, kronologis penemuan narkoba jenis sabu tersebut bermula dari pememuan sebuah karung disalah satu expedisi pengiriman, diketahui paket tersebut akan dikirimkan ke Jakarta.
“Pada saat itu, Tim K-9 yang sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah tempat jasa pengiriman barang (Expedisi) menemukan sebuah karung yang mencurigakan, kemudian karung tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan X-Ray, alhasil didalam karung tersebut ditemukan satu buah bungkus teh yang mencurigakan,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (24/10/2024).
Dengan adanya temuan baramg yang diduga tersebut, lanjut Beni, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar yang kemudan dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Kemudian Tim Kanwil DJBC Kalbagbar langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk menyerahkan barang bukti tersebut, sehingga dilakukan pendalaman dan Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang yang diduga memiliki barang tersebut yang berinisial BY dan GW,” pungkasnya.
Saat ini Kedua pelaku tersebut telah diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





