SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Kuasa Hukum Korban Kasus Dugaan Pencabulan Datangi Mapolres Singkawang

Kuasa Hukum Korban Kasus Dugaan Pencabulan Datangi Mapolres Singkawang

Kuasa hukum korban, Robby Sanjaya mendatangi Satreskrim Polres Singkawang, Senin (14/10/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/ Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Tim Kuasa hukum korban kasus pencabulan oleh oknum Anggota DPRD Singkawang HA yang terdiri dari Robby Sanjaya dan Maya Satrini mendatangi Polres Singkawang untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan perkara dugaan kasus pencabulan tersebut.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum korban diterima secara langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu di ruang rapat Satreskrim Polres Singkawang, Senin (14/10/2024).

“Kedatangan kami ke Polres Singkawang menanyakan sejauh mana penyidikan Polres Singkawang terhadap apa yang dialami korban oleh tersangka,” ujar Robby Sanjaya, SH.

Dia menjelaskan kasus ini juga telah mendapat asistensi dari Polda, Kompolnas, KPAI, LPSK dan Kak Seto yang justru memperkuat kasus yang ada.

“Dari hasil pertemuan kita dengan Kasatreskrim, Polres Singkawang sudah melakukan upaya penjemputan terhadap tersangka, yang awalnya sakit kemudian panggilan kedua juga beralasan sakit dan akhirnya panggilan ketiga kali dilakukan penjemputan pada Senin kemarin,” katanya.

Pada saat dilakukan penjemputan, kata Robby, pihak kepolisian didampingi Ketua RT setempat dan akhirnya ke rumah tersangka dan ditemui anak tersangka yang awalnya dikatakan ada namun kemudian tersangka dikatakan tidak ada.

Akhirnya tidak lagi diemput, dan kemudian tersangka melakukan pra pradilan. “Adanya gugatan pra peradilan ini dari tersangka akhirnya Polres Singkawang tidak jadi melakukan penjemputan,” katanya.

Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan Polres Singkawang masih menunggu hasil gugatan pra peradilan yang dilakukan tersangka dengan agenda sidang gugatan pada 21 Oktober 2024 mendatang.

“Kami yakin upaya yang dilakukan tersangka ini gagal, kita tahu barang bukti dan saksi sudah sangat lengkap dan prsoedural,” tegasnya.

Robby menduga dan menilai terlalu banyak drama yang dilakukan tersangka dan pihaknya meminta tersangka untuk segera ditahan dan proses ini sudah terlalu lama.“Ini sudah berlebihan dari tersangka dan kalau merasa tidak merasa bersalah, kenapa menghindar,”paparnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Singkawang Iptu Dedi Sitepu mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap HA sudah benar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Gugatan praperadilan ini akan disidang dengan hakim tunggal. Langkah atau mekanisme yang sudah dikeluarkan penyidik sudah benar dan kami tinggal melakukan upaya penjemputan terhadap tersangka,” ujar Iptu Dedi Sitepu.

Upaya penjemputan terhadap tersangka sudah dilakukan, kata Dedi, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat.”Langkah-langkah akan dilakukan nanti setelah dilakukan pra peradilan yang dilakukan tersangka,” jelasnya.

Penulis : Hendra

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan