SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Nasib Aset Rumah Dinas DPR, Kemenkeu Bahas Pengembalian ke Negara

Nasib Aset Rumah Dinas DPR, Kemenkeu Bahas Pengembalian ke Negara

Taklimat media Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sedang membahas nasib aset rumah dinas yang selama ini digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Proses pengembalian rumah dinas ke negara ini masih dalam tahap pembahasan.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tedy Syandriadi, mengungkapkan pihaknya menginformasikan bahwa untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN.

“Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa(8/10/2024).

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto pun menyatakan hal serupa. Pihaknya belum bisa merinci rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR.

Meski begitu, Candra memastikan LMAN siap mengelola aset rumah dinas DPR bila ditugaskan nantinya.

Rumah dinas DPR bakal dikembalikan ke negara lantaran anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar.

Indra mengatakan hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru. Fasilitas rumah dinas diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Sementara rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.

“Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut,” kata Indra, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Sebelumnya, sudah beredar sejak Kamis (3/10/2024), mengenai Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan