KPU Sanggau Menerima Pendaftaran Calon Peserta Pilkada berdasarkan Putusan MK
Sanggau (Suara Kalbar) –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Iis Supianto menyampaikan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 saat ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah syarat pencalonan dari kuota kursi menjadi suara sah.
“Maka KPU melakukan perubahan terhadap PKPU no 8 tahun 2024 yang dirubah sebagian melalui PKPU no 10 tahun 2024. Dimana perubahan itu merubah prasa tentang syarat pencalonan yang mengunakan kuota kursi menjadi perolehan suara sah partai Politik hasil Pemilu pada Februari 2024 lalu,”kata Iis.
Jadi lanjut Iis, jika dilihat dari konteks Kabupaten Sanggau yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar tiga ratusan ribu lebih maka berdasarkan ketentuan tersebut maka Kabupaten Sanggau ini masuk kedalam range atau masuk dalam katagori yang jumlah syarat minimalnya 8,5% dari jumlah DPT.
“Kemudian dari 8,5 persen itu, nanti di konfersikan pengaliannya pada jumlah perolehan suara sah seluruh partai politik pada saat Pemilu lalu, sehingga apabila mencukupi persyaratan sejumlah itu maka partai politik atau gabungan partai politik sudah dapat mengusulkan pasangan calon walaupun tidak mendapatkan kursi di DPRD,”ujarnya.
Jadi ketentuan mengenai kursi itulah yang diapus di putusan MK pada beberapa waktu lalu dan untuk skema perpanjangan pendaftaran masih sesuai dengan PKPU no 8 tahun 2024.
“Apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran ternyata hanya ada satu calon yang mendaftar maka berikutnya kita melakukan perpanjangan atau membuka kembali masa pendaftaran, setelah masa perpanjangan itu dibuka dan masih juga tetap satu paslon jadi pada akhirnya melawan kotak kosong dengan kemenangan 50 persen plus 1,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






