SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Berpura-pura Jadi Pembeli, Tim Gakkum Kalbar Amankan Pelaku Perdagangan Anak Orangutan

Berpura-pura Jadi Pembeli, Tim Gakkum Kalbar Amankan Pelaku Perdagangan Anak Orangutan

Pelaku perdagangan anak Orangutan dan Kukang berinisial MA dibekuk Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan. SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan MA (34) pelaku perdagangan ilegal Satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus).

Pengungkapan tersebut terjadi di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (16/8/2024).

Tersangka diamankan petugas pada saat akan melakukan transaksi jual beli Satwa Orangutan dan Kukang di depan Toko ATM Bank BNI di Nanga Pinoh Kalbar.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum Kalbar mendapati sebuah postingan kanal Facebook yang mempejualbelikan Orangutan.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Cyber, beberapa petugas berpura-pura sebagai pembeli.

Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku tidak membawa barang bukti. Namun dengan cepat Tim Gakkum melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan mendapati dua ekor Orangutan dan satu ekor Kukang/malu-malu yang sudah di-packing (siap dijual).

MA merupakan warga Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi berperan sebagai pemilik dan yang akan menjual satwa dilindungi.

Rasio Ridho Sani, Kepala Dirjen Penegakan Hukum mengatakan penangkapan terhadap pelaku MA sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, khususnya satwa Orangutan dan Kukang.

Rasio Ridho Sani menyebut, tim yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penyergapan terhadap pelaku.

“informasi yang didapat, pelaku akan melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp13,5 Juta terhadap Orangutan tersebut. Kemudian setelah diamankan kami juga menemukan adanya satwa lain yaitu Kukang,” ujar Sani saat konferensi pers pada Kamis (22/08/2024) Siang.

Rasio menambahkan, Penyidik Gakkum KLHK masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan Orangutan dan Kukang kemungkinan keterkaitan dengan perdagangan Orangutan keluar negeri.

“Saat kami masih mendalami kasus ini, karena kita ketahui bahwa Orangutan memiliki peran yang sangat penting di habitatnya,” jelas Sani.

Rasio Sani kembali menyebutkan, keberadaan Orangutan menjadi perhatian dunia. Kehilangan Orangutan merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara ini.

“Dengan barang bukti yang kita temukan, bisa diindikasikan bahwa kemungkinan besar induknya telah dibunuh. Hilangnya 1 induk Orangutan, maka akan terjadi pelambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun, karena setiap Orangutan membutuhkan paling cepat 7 tahun untuk melahirkan kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan bahwa pelaku MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan.

“Saat ini tersangka MA akan dijerat dengan Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah Pasal 21  Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” bebernya.

Perlu diketahui, apa yang dilakukan tersangka MA merupakan Tindak Pidana Kehutanan yang berupa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 Miliar,” pungkas David Muhammad.

IKUTI  BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan