Satgas Covid-19 akan Gencarkan Kembali Disiplin Protokol Kesehatan
![]() |
| Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga ketika membuka rapat koordinasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Mapolres Mempawah | Suarakalbar: Dian Sastra. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Polres Mempawah menggelar rapat koordinasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 guna pemulihan ekonomi nasional di ruang Rupatama, Rabu (19/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Dibuka Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, kegiatan ini menghadirkan Wakapolres Kompol Bermawis, jajaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mempawah, organisasi keagamaan, pelaku UMKM dan para Kapolsek di lingkungan Polres Mempawah.
Dalam kesempatan itu, Tulus Sinaga mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan inisiasi Polres Mempawah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Menormalkan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 menuntut kedisiplinan protokol kesehatan. Apalagi ini terkait dengan upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk di Kabupaten Mempawah, karenanya ini perlu pengawalan khusus kita bersama,” jelas Kapolres.
Tulus Sinaga berharap dari rapat koordinasi ini akan lahir keputusan-keputusan maupun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Rohmat Effendi, meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Silakan masyarakat beraktifitas agar tetap produktif, begitu pula dengan pelaku usaha, agar ekonomi daerah bisa pulih kembali. Namun tolong diingat, patuhi protokol kesehatan,” tegas Rohmat.
Apalagi dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh gubernur, bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” beber Rohmat Effendi.
Rapat koordinasi ini berlangsung menarik. Setiap jajaran Satuan Tugas Covid-19 membeberkan sejumlah permasalahan di lapangan, termasuk masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Akhirnya disepakati, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Mempawah akan kembali menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan dan Inpres Nomor 6 tahun 2020 ke masyarakat agar status zona hijau dapat terus dipertahankan.
Penulis : Dian Sastra






