SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Bawaslu Kota Pontianak Temukan Pantarlih Anggota Parpol, Minta Pencoklitan Ulang

Bawaslu Kota Pontianak Temukan Pantarlih Anggota Parpol, Minta Pencoklitan Ulang

Komisioner Bawaslu kota Pontianak Erwin Irawan saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak, Rabu (24/7/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Fajar Bahari.

Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak mengungkapkan adanya temuan terkait Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diduga merupakan anggota partai politik. Temuan ini menjadi fokus perhatian Bawaslu Kota Pontianak, mengingat pentingnya integritas dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Komisioner Bawaslu Kota Pontianak Erwin Irawan menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi bahwa salah satu anggota Pantarlih yang bertugas di Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, terdaftar sebagai anggota partai politik dan bahkan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI.

“Berkenaan dengan Pantarlih yang terindikasi sebagai anggota partai politik, ini menjadi temuan dan konsentrasi kami. Harapannya, KPU dan jajaran memastikan bahwa orang yang melakukan coklit memenuhi syarat,” ujar Erwin Irawan.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kota Pontianak telah melakukan verifikasi dan mengeluarkan rekomendasi kepada panitia pengawas kecamatan untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk merekomendasikan pemberhentian Pantarlih tersebut.

“Rekomendasi kedua kami adalah meminta KPU untuk melakukan pencoklitan ulang, karena pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih yang tidak memenuhi syarat bisa menjadi masalah di kemudian hari. Kami telah melakukan kroscek dan penggantian sudah dilakukan. Ini adalah hasil temuan kami. Hingga saat ini, hanya satu orang yang terindikasi sebagai peserta politik,” jelasnya.

Bawaslu Kota Pontianak berharap bahwa tindakan cepat yang diambil akan memastikan keakuratan dan integritas data pemilih, serta menghindari potensi masalah di masa depan terkait independensi petugas coklit.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan