SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polres Sanggau Ungkap Tindak Pidana Sisik Trenggiling dan Curat

Polres Sanggau Ungkap Tindak Pidana Sisik Trenggiling dan Curat

Polres Sanggau saat mengelar konferensi pers di Mapolres Sanggau, Rabu (24/7/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/ Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau mengungkap tindak pidana peredaran dan perdagangan sisik trenggiling serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Keberhasilan pengungkapkan ini dipaparkan secara langsung Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim, AKP Indrawan Wira Saputra, Kapolsek Kembayan AKP Efendi, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kasi Humas Iptu Keken Sukendar dan Kanit Tipidter Polres Sanggau di Mapolres Sanggau, Rabu (24/7/2024).

Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan pengungkapan peredaran dan perdagangan sisik trenggiling setelah anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan membawa sisik trenggiling pada Senin (15/7/2024).

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan dua tersangka berinisial ME (46) dan FA (52) di Jalan Raya Balai Sebut – Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau pada Senin (15/7/2024) malam,”ujar Kompol Yafet Efraim Patabang.

Dia menjelaskan pengungkapan berawal dari razia yang dilakukan personel Polsek Kembayan saat memberhentikan satu unit kendaraan roda empat yang melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ditumpangi satu orang supir travel dan dua orang penumpang yang berinisial saudari ME dan Saudara FA serta ditemukan adanya barang berupa sisik Trenggiling pada bagasi belakang kendaraan tersebut.

“Berdasarkan hasil introgasi lisan, terhadap kepemilikan sisik Trenggiling tersebut, tersangka membeli sisik Trenggiling yang merupakan bagian tubuh hewan yang dilindungi, kemudian dikemas untuk dikirim ke Sumatera Utara via jasa pengiriman JNT dengan alasan mengirim kerupuk atau bajakah guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” katanya.

Untuk Penerapan Pasal yang dilanggar tambah Kompol Yafet, yaitu bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diancam Pidana Penjara Paling Lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu Sisik Trenggiling berjumlah 66,8 Kg dan barang bukti lainnya yang dibawa oleh kedua terduga pelaku yang diperkuat dengan barang bukti yang ada pada pelaku, keterangan saksi dan keterangan tersangka sehingga untuk kedua terduga pelaku saat ini dilakukan penahanan di dalam ruang tahanan Polres Sanggau,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Asrama Putri SMAN 2 Sekayam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Jumat (12/7/2024) dinihari.

“Tersangka berhasil ditangkap di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT.BKP, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau dengan inisial WS (38) dan SA (17) atas laporan pembina Asrama Putri Bawah SMA Negeri 2 Sekayam menerima Laporan dari anak asrama binaannya, telah hilang sebanyak 17 Unit HandPhone dengan berbagai merek dan uang tunai sebanyak Rp 2.785.000,- dan atas kejadian tersebut kerugian yang dialami sebanyak kurang lebih Rp 35.809.000,-,”ungkap AKP Indrawan

Adapun modus operandi tersangka saat melakukan pencurian berboncengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke TKP, sesampainya di TKP pelaku menuju pintu belakang asrama kemudian mencongkel kunci pintu tersebut dan masuk, kedalam asrama dan mengambil barang-barang berharga milik para korban kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan.

“Adapun penerapan Pasal barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,”pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan