SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kejati Kalbar Tangani 19 Laporan Mafia Tanah, Mayoritas Hanya Sengketa Ahli Waris

Kejati Kalbar Tangani 19 Laporan Mafia Tanah, Mayoritas Hanya Sengketa Ahli Waris

Dokumentasi-Kajati Kalbar Edyward Kaban (kiri) menyambut dengan hangat Kunjungan PLN Group Kalimantan Barat di Kantornya, Kamis (4/7/2024) ANTARA

Pontianak (Suara Kalbar)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani 19 laporan pengaduan terkait dugaan kasus mafia tanah yang telah memasuki tahap investigasi.

Edyward menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai kasus mafia tanah di Kalbar. Namun, setelah dilakukan investigasi mendalam, sebagian besar dari laporan tersebut ternyata hanya merupakan sengketa tanah antara ahli waris.

“Kami mendapatkan banyak laporan mengenai kasus mafia tanah yang masuk ke Kejati Kalbar. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, sebagian besar laporan tersebut ternyata hanya merupakan sengketa tanah antara ahli waris,” katanya melansir dari ANTARA, Rabu(24/07/2024).

Menurutnya, permasalahan sengketa tanah tersebut perlu diluruskan, jangan sampai ketika melihat sengketa tanah antara si A dan si B langsung dibilang mafia tanah. “Jangan sampai niat kita untuk meluruskan hukum justru membuat kita melanggar hukum,” tuturnya.

Kejati Kalbar, lanjutnya, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum. Penanganan kasus mafia tanah memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam upaya menangani kasus-kasus ini, Kejati Kalbar berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan transparan dan adil.

“Meskipun banyak laporan yang ternyata hanya merupakan sengketa antara ahli waris, Kejati Kalbar tetap memberikan perhatian serius terhadap setiap aduan yang masuk untuk memastikan tidak ada kasus mafia tanah yang lolos dari penanganan hukum,” katanya.

Penanganan laporan pengaduan kasus mafia tanah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kalbar untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dalam kepemilikan tanah di Kalimantan Barat.

Edyward Kaban juga mengungkapkan bahwa dalam bidang intelijen, Kejati Kalbar telah melakukan dua kegiatan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka atau terpidana yang terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi. “Jika terbukti bersalah, aset tersebut dapat disita untuk pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Selain itu, Tim Pendampingan Proyek Strategis (PPS) Kejati Kalbar juga telah mengamankan berbagai proyek nasional dan daerah dari potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang bisa menghambat pelaksanaan proyek.

Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar, pelebaran Jalan Batas Kota Pontianak-Sungai Kakap TA 2024, pembangunan Gedung Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Barat Tahap 2 TA 2024, peningkatan Jalan Pahlawan-Batas Kota Singkawang-Bengkayang TA 2024, dan peningkatan Jalan Sukadana-Teluk Batang TA 2024.

“Dengan total nilai proyek untuk lima kegiatan tersebut mencapai Rp637.633.897.984,. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kalbar juga berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam tindak pidana,” kata Edy.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan