SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu Bawaslu Kapuas Hulu Temukan Ketidaksesuaian Prosedur Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kapuas Hulu Temukan Ketidaksesuaian Prosedur Pemutakhiran Data Pemilih

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta’an melakukan pengawasan terhadap proses coklit data pemilih Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Bawaslu Kapuas Hulu. (ANTARA)

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menemukan pelanggaran prosedur oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di sejumlah desa dan kelurahan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta’an, menyatakan bahwa di lapangan, petugas coklit atau pantarlih hanya mengunjungi rumah ketua RT setempat dan menitipkan stiker coklit untuk dipasang oleh pemilik rumah.

“Yang terjadi di lapangan, petugas coklit atau pantarlih hanya mendatangi rumah ketua RT setempat serta menitipkan dan menyuruh pemilik rumah memasang stiker coklit,” katanya melansir dari ANTARA, Kamis(18/07/2024).

Musta’an menjelaskan saat melaksanakan pengawasan uji petik, jajaran Bawaslu Kapuas Hulu menemukan pelanggaran administrasi dalam proses coklit, yakni pantarlih terindikasi hanya melakukan coklit di atas meja tanpa mendatangi langsung warga untuk mencocokkan data pemilih dengan data kependudukan.

Persoalan itu terjadi di Kedamin Darat dan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan; Kelurahan Hilir Kantor dan Desa Pala Pulau di Kecamatan Putussibau Utara, serta ada juga di Kecamatan Hulu Gurung.

“Kemungkinan ada juga warga yang ketika hendak dicoklit sedang tidak berada di rumah dan bisa saja ada petugas yang memang sengaja tidak mau mendatangi rumah warga,” jelas Musta’an.

Ia mengatakan temuan saat pengawasan uji petik itu sudah disampaikan secara lisan kepada KPU Kapuas Hulu agar segera ditindaklanjuti karena tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di sejumlah desa/kelurahan lainnya.

Selain itu, Musta’an juga sudah meminta panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan untuk menyurati panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar melakukan perbaikan dan melakukan coklit ulang bagi desa atau kelurahan yang tidak dilakukan coklit sesuai prosedur.

Salah satunya yang sudah menyurati PPK adalahu Panwaslu Kecamatan Putussibau Utara. “Jika tidak dilakukan perbaikan, kami khawatir akan berdampak terhadap akurasi data pemilih,” tambah Musta’an.

Sementara itu, Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu temuan Bawaslu Kapuas Hulu soal coklit untuk selanjutnya menentukan langkah.

“Kami akan lihat dulu temuannya. Setelah kami tahu apa saja yang menjadi temuan Bawaslu, baru kami bisa menentukan langkah apa saja yang harus kami ambil, mumpung ini juga masih dalam tahapan coklit,” kata Yusuf.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan