Bawaslu Pontianak Temukan Pelanggaran dalam Pencoklitan Data Pemilih Pilkada
Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak menemukan beberapa kasus terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada November mendatang yang tidak sesuai dengan Prosedur.
Temuan ini didapat oleh Bawaslu Kota Pontianak di kawasan Pontianak Tenggara, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan menyebutkan, ada beberapa petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diwilayah tertentu yang tidak menggunakan tata cara pencoklitan yang telah di tetapkan.
“Petugas Pantarlih hanya datang memberikan tanda terima sudah di Coklit, namun tidak di cek Kartu Keluarga (KK) warga apakah sudah sesuai atau tidak,” ujarnya pada Selasa (16/07/2024).
Ridwan kemudian menjelaskan bahwa ada beberapa warga yang melaporkan adanya orang lain yang bukan petugas pantarlih untuk menempelkan stiker tanda sudah di coklit.
“Tentu ini sudah menyalahi aturan, bahkan warga bilang ada masyarakat yang bukan petugas pantarlih memberikan stiker tanda sudah di coklit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Pontianak itu pun menekankan bahwa proses pencoklitan ini sangat berperngaruh kepada proses pemilihan kedepanya.
“Ini sangat berperngaruh kepada Logistik surat suara nantinya, maka dari itu proses pendataan ini haruslah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, validitas data pemilih akan menentukan daftar pemilih tetap,” pungkasnya.
Atas temuan Bawaslu Kota Pontianak ini, Ketua Bawaslu menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pontianak Tenggara untuk memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dia berharap pada pencoklitan ulang, Pantarlih bekerja lebih baik dan sesuai dengan prosedur.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






