Seluruh Pemda Kembalikan Formulir SAQ ke Komisi Informasi Kalbar
| Ketua Komisi Informasi Kalbar Syarif Muhammad Herry dan jajarannya lagi memeriksa berkas Pemerintah Kabupaten dan Kota yang memasukkan SAQ (Self Assesment Quistionnaire/kuesioner mandiri keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalbar), Senin (24/8/2020). |
Pontianak (Suara Kalbar)- Seluruh Pemerintahan Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat melalui PPID Utamanya mengembalikan Formulir SAQ (Self Assesment Quistionnnaire/Kuesioner Mandiri) Keterbukaan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar).
Begitu pula dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat seluruhnya telah mengembalikan Formulir SAQ itu. Hanya saja ada satu OPD yang mengembalikan melewati satu hari dari batas waktu pengembalian 14 Agustus 2020 lalu.
“Memang benar 14 Kabupaten dan Kota se-Kalbar, 100 persen menyampaikan kepada kami formulir SAQ sebelum waktu batas akhir 14 Agustus 2020 lalu itu. Untuk OPD Pemprov Kalbar seluruhnya juga sudah menyampaikan, hanya ada satu OPD yang sampai kepada kami satu hari setelah batas waktu itu,” ujar Ketua KI Kalbar Syarif Muhammad Herry ketika dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Program monev Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2020 tetap dilaksanakan KI Kalbar meskipun dengan penyesuaian new normal pandemi Covid-19 dengan skala prioritas.
“Ada empat kategori terdiri dari kategori kabupaten kota se-Kalbar, kategori lembaga struktural atau OPD Pemprov Kalbar, Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kalbar dan lembaga legislatif se-Kalbar dengan total jumlah 91 Badan Publik,” katanya.
Dia menjelaskan, sejak 13 Juli 2020 lalu SAQ telah dikirimkan kepada 91 badan publik itu. Sampai dengan batas akhir pengembalian SAQ sebanyak 79 atau 86,81 persen badan publik telah mengembalikan kepada KI Kalbar.
Dari penilaian awal KI Kalbar, tingkat partisipasi badan publik pada 2020 ini terus menunjukkan tren positif sejak tahun lalu yang pada tahun ini naik sekira 8 persen dari 2019 yang mencapai angka partisipasi sebanyak 78 persen.
“Tahapan selanjutnya, Tim Penilai KI Kalbar akan melakukan verifikasi SAQ dengan indikator penilaian, antara lain aksesbilitas website, konten website, mengumumkan Informasi secara berkala, setiap saat, serta merta, PPID dan lain-lain,” kata Herry.
Penulis : Rilis
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




