Polemik Lahan Terminal Barang Internasional Entikong, Pemilik Gugat Ganti Rugi
Pontianak (Suara Kalbar) – Pembebasan lahan untuk pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong belum terselesaikan sepenuhnya walau terminal tersebut telah diresmikan dan dioperasikan. Sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang belum merasa menerima ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.
Salah satunya yang sedang ditangani Firma Hukum Nusantara, Pengacara Edward L Tambunan sekaligus Penasehat Hukum (PH) menyebutkan, kliennya telah dirugikan oleh pemerintah atas luas tanah 1.700 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong tersebut.
“Tanah yang dimiliki klien saya seluas 1.700 meter persegi telah digunakan untuk pembangunan terminal tersebut, namun sampai sekarang klien saya tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan yang dimilikinya itu,” ujar Edward L Tambunan pada saat konferensi Pers di Pontianak, Kamis (27/6/2024).
Tak hanya digunakan untuk pembangunan saja, lanjut Edward, pembangunan tersebut juga merusak tanah seluas 8.300 meter persegi yang dimiliki kliennya untuk dikeruk dan diambil tanahnya yang kemudian digunakan untuk penimbunan pada saat pembangunan terminal tersebut.
” Tanah tersebut rusak dan tidak dapat lagi dinikmati atau dimanfaatkan klien saya, tentunya tanah seluas 8.300 meter persegi itu tidaklah sedikit yang dirusak,” ungkapnya.
Edward menjelaskan, bahwa ketika pengukuran untuk pembebasan lahan pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong tersebut kliennya tidak ikut menyaksikan.
“Pihak yang kami gugat ini pada saat menetapkan batas-batas tanah untuk pembangunan tidak pernah menghadirkan pemilik yang sebenarnya atas tanah-tanah tersebut, yang kemudian dipertanyakan kepada siapa ataukan sudah dilakukan ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut sedangkan klien kami tidak mendapatkan sedikitpun ganti rugi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, kalau dilihat dari kacamata hukum, proses pembebasan lahan ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021, Pasal 1 butir ke-2 yang dimana Ganti Rugi haruslah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sepenuhnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






