Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jamsostek Bagi 7000 Warga
Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak sepakat berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan Penerima Insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana.
Kesepakatan itu dituang dalam penandatangan Nota Kesepakatan pada kegiatan pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK) di Hotel Pontianak, Selasa (30/4/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, nota kesepakatan ini sebagai tindak lanjut Pemkot Pontianak atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para penerima manfaat tersebut.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada kurang lebih 7000 penerima manfaat. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Jaminan perlindungan ini bertujuan sebagai jaring pengaman dalam bekerja, menjaga stabilitas ekonomi dan pencegahan munculnya kemiskinan baru,” jelas Pj Wali Kota Ani Sofian.
Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama yang baik dan berkelanjutan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat lokal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana menyatakan komitmen pihaknya untuk terus berperan aktif dalam mendukung perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Pontianak.
“Dengan memberikan akses lebih luas terhadap jaminan sosial, diharapkan masyarakat akan semakin terlindungi dan mampu mengakses manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” terangnya.
Kerjasama antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai wujud nyata dari sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail menuturkan, Pemkot Pontianak akan berupaya penuh untuk menyelenggarakan perlindungan ini rutin setiap tahunnya. Harapannya agar Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan Penerima Insentif dan Relawan Tim Reaksi Cepat Bencana Kota Pontianak dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






