SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Izin Tertulis Ortu Murid Bukan Syarat Utama Proses Belajar Tatap Muka

Izin Tertulis Ortu Murid Bukan Syarat Utama Proses Belajar Tatap Muka

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Sudarsono

Sanggau (Suara Kalbar) –  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau, Sudarsono, mengatakan bahwa surat pernyataan orang tua murid bukan menjadi syarat utama untuk dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka. 

“Terkait surat pernyataan orang tua murid itu memang merupakan salah satu syarat untuk dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka. Akan tetapi syarat tersebut bukan bearti menjadi syarat utama dapat dilaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka,” ujar Sudarsono, Kamis (1/10/2020).

Dia  juga menjelaskan tentu banyak syarat yang dilakukan untuk dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka tersebut.

“Bukan itu saja yang menjadi syaratnya, akan tetapi banyak syarat lainnya yang harus dilaksanakan terkait disiplin protokol kesehatan,”katanya. 

Seperti misalnya untuk dapat menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak meja dan kursi para siswa, menggunakan masker dan melaksanakan tes swab terhadap guru dan murid.

“Dan juga nantinya apabila semua persyaratan sudah dilakukan, maka dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sanggau melakukan peninjauan sejauh mana kesiapan dari sekolah terkait tersebut untuk dapat melakukan proses belajar mengajar dengan tatap muka,”tutupnya.

Penulis : Darmansyah

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan